Pemilik Sabu 4,35 Gram Diringkus Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul

Pemilik Sabu 4,35  Gram Diringkus Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul
Tersangka AA dan BB yang diamankan Sat Narkoba-Polres Rohul-Riau.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Sat Resnarkoba  Polres Rokan Hulu-Riau, berhasil  mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat Barang Bukti (BB) sekitar 4,35  Gram.

Personil Polres Rokan Hulu meringkus tersangka AA atau AR tepat pada Rabu, (24/09) sekitar pukul 15: 00 Wib di Jalan Umum di Desa Rambah Tengah Hulu-Menaming Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH kepada Riausky.com, Jumat (16/09).

"Tersangka dan Barang Bukti berupa  Satu Paket Narkotika jenis Sabu  sudah diamankan di Polres Rohul," ungkap AKP Riza.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza SH MH selain barang haram dan tersangka, barang bukti lain yang diamankan polisi yaitu, Satu Unit Sepeda Motor Merek Yamaha NMAX Warna Putih dengan Nopol BM 28XX  MZ dan Satu  Unit Handphone Mrek Oppo Warna Putih dengan Simcard 0823-3090-xxxx.

Penangkapan AA, lanjut AKP  Riza,ketika pada Sabtu (10/09) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Tengah Hulu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH  memerintahkan Aipda Arif Arman  SH bersama Anggota lainnya  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Akhirnya, Penyelidikan tersebut membuahkan hasil.

Ketika ditanyakan kepada AA  dari mana  dia mendapatkan Narkotika jenis Sabu, dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index