PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu-Riau, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat Barang Bukti (BB) sekitar 4,35 Gram.
Personil Polres Rokan Hulu meringkus tersangka AA atau AR tepat pada Rabu, (24/09) sekitar pukul 15: 00 Wib di Jalan Umum di Desa Rambah Tengah Hulu-Menaming Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH kepada Riausky.com, Jumat (16/09).
"Tersangka dan Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu sudah diamankan di Polres Rohul," ungkap AKP Riza.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza SH MH selain barang haram dan tersangka, barang bukti lain yang diamankan polisi yaitu, Satu Unit Sepeda Motor Merek Yamaha NMAX Warna Putih dengan Nopol BM 28XX MZ dan Satu Unit Handphone Mrek Oppo Warna Putih dengan Simcard 0823-3090-xxxx.
Penangkapan AA, lanjut AKP Riza,ketika pada Sabtu (10/09) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Tengah Hulu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Akhirnya, Penyelidikan tersebut membuahkan hasil.
Ketika ditanyakan kepada AA dari mana dia mendapatkan Narkotika jenis Sabu, dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya.(R19)
Listrik Indonesia