Diduga Selewengkan BBM Subsidi Di Kuba, Masyarakat Minta Polres Rohil Bertindak

Diduga Selewengkan BBM Subsidi Di Kuba, Masyarakat Minta Polres Rohil Bertindak

ROKAN HILIR (RIAUSKY.COM)- Diduga adanya penyelewengan minyak subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di daerah Kecamatan Kubu Babusalam ( Kuba ), Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ). Oleh karenanya, masyarakat meminta kepada penegak hukum (polres rohil) melakukan tindakan.

Pantauan dilapangan, Kamis (22/9/2022) sekira pukul 14.00 Wib, ada dua unit pengangkut BBM subsidi dari Kota Madya Dumai diduga milik inisial PT. MJ masuk ke daerah Kecamatan Kuba.

Pada awalnya mobil mini Tanki dengan Nopol BM. 8441 RF, lalu kendaraan tersebut masuk ke perkarangan milik salah seorang warga Kuba.

Menariknya, saat melakukan pembongkaran atau penyulingan, ada kendaraan merek Fajero memarkirkan kendaraan didepan mobil mini Tanki dengan Nopol BM. 8441 RF tersebut. Sehingga aktifitas bongkar BBM itu tertutup dan tidak begitu terlihat.

Berselang kemudian, sekitar 500 meter dari tempat itu, adalagi kendaraan mobil mini tanki BM. 8440 RF melakukan pembongkaran di rumah milik warga lainnya. Parahnya lagi, pembongkaran tersebut tanpa ada ditutupi oleh apapun, bahkan terlihat beberapa along - along sudah berada di lokasi itu.

Sekitar pukul 15.00 Wib, terlihat mobil mini Tanki dengan Nopol BM. 8441 RF keluar dari daerah Kuba. Berselang kemudian, mobil mini tanki BM. 8440 RF juga mulai keluar dari daerah Kuba. Sehingga patut diduga setelah melakukan pembongkaran di dua lokasi tersebut, kendaraan itu kembali lagi ke Kota Madya Dumai.

Terkait hal tersebut, diduga ada yang melakukan penimbunan BBM, ada juga yang mengangkut tidak sesuai pada tujuan, dan di tengah jalan diduga diselundupkan. Padahal, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 40 miliar.

Terkait hal tersebut diatas, Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto SH. SiK. MSi melalui Kapolsek Kubu AKP. Zulmar SH ketika diminta tanggapannya mengucapkan terima kasih informasi diberikan,. "Akan kami tindak lanjuti informasi nya," tutup AKP Zulmar.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index