Miliki Sabu 11,50 Gram, Pria Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Rohul

Miliki Sabu  11,50 Gram, Pria Ini Diamankan  Sat Resnarkoba  Polres Rohul

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM)-  Personil Sat Resnarkoba  Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 11,50 Gram.

 

"Tersangka AN   alias AS," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (25/9/2022).

 

Lanjut Riza, pria tersebut diamankan Sabtu   (24/9/ 2022) sekitar pukul 00.30 Wib, di sebuah rumah di Dusun Karya Parsikuan Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba.


"Pada tersangka diamankan barang bukti (BB) 5 (lima) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 11,50 Gram,  1 (satu) plastik klip warna putih bening, 1 (Satu)  pack plastik klip bening,  1 (satu) timbangan digital,  1 (satu) sendok terbuat dari kertas," kata Riza

",

Kemudian, aparat juga mengamankan 1 (satu)  mancis tanpa tutup kepala, 1 (satu)  bong terbuat dari botol air mineral, 1 (satu)  unit handphone  Oppo Warna Biru dengan Simcard 0812-7697-xxxx dan satu unit Handphone  Vivo Warna hijau dengan Simcard 0821-6974-xxxx," rinci Riza lagi.

 

Masih Kasat Res Narkoba menerangkan, penangkapan AN, ketika pada  Selasa  (20/9/2022), Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat  sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Bangun Purba Timur Jaya,

 

Menanggapi informasi tersebut, Kasat  AKP Riza  memerintahkan Aipda  Arif Arman SH bersama Anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 00.30 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul  melakukan penangkapan terhadap Terlapor  AS.

 

Kemudian dilakukan pegeledahan rumah terlapor dan  ditemukan  sejumlah BB serta menerangkan Narkotika tersebut miliknya.

 

"Tersangka dan barang bukti  dibawa  dan diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Aipda Mardiono.

 

Kasubsi Si Humas, kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Rohul, supaya menghindari serta mewaspadai akan penyalahgunaan Narkoba.

 

"Karena, kalau sudah kecanduan Narkoba dapat merusak kesehatan, kemudian bagi pengendar hukumannya, sangat bisa puluhan tahun, seumur hidup penjara, bahkan hukuman mati," tutup Mardiono mengakhiri.(R19)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index