TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran kepolisian di Mapolres Kuantan Singingi berhasil mengungkap motif pembunuhan di Dusun Penghijauan Kecamatan Pangean.
Tiga orang berhasil diamankan aparat kepolisian terkait dugaan kejadian sadis tersebut.
Dugaan sementara motif pelaku murni karena curas.
Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Okta Dinata Sik.Msi didampingi Kasat Reskrim AKP. L Sialoho. SH, Jumat, (7/10/2022).
Adapun "Motifnya murni pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolres Kuansing, dalam jumpa pers, Jumat (7/10/2022) di Lobi Polres Kuansing.
Dikatakan Kapolres, pada saat pelaku R menjalankan aksinya dan ingin mengambil perhiasan korban Suryani, korban terbangun lalu berteriak, hingga membuat pelaku panik.
Lalu pelaku R berlari ke dapur, dan mengambil kampak dan mengayunkan kampak pada Suryani.
Kemudian, setelah itu pada Hasnah, hingga korban meninggal.
Selanjutnya korban menggondol uang di bawa kasur sebesar enam juta rupiah, Hp empat unit dan perhiasan.
Perhiasan ini lalu dijual pada sopir yang lewat dan tidak ia kenal.
Pelaku R kata Kapolres dijerat Pasal 365 ayat 4 tindakan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman penjara se umur hidup.
Sementara, tersangka N dijerat pasal 556 dan tersangka A dijerat pasal 480 dan 221.
Dalam kasus ini, N berperan sebagai pengantar pelaku R ke rumah korban. Sementara pelaku A berperan sebagai penerima barang hasil curian alias tukang tadah.(R12/r)
Listrik Indonesia

