PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Petugas lapangan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 Kota Pekanbaru, Kamis (13/10/2022) pagi dilepas.
Pelepasan petugas Regsosek 2022 dilakukan di lapangan Mal Pelayan Publik (MPP) kota Pekanbaru
dihadiri Sekda Kota M Jamil, forkopimda, Camat dan Lurah se Kota Pekanbaru, Kepala BPS Kota Pekanbaru Khairunnas beserta jajaran, Petugas BPS se- kota Pekanbaru.
Kepala BPS Khairunnas mengatakan Kegiatan pendataan akan diadakan mulai 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Tujuan dari pendataan awal Regsosek adalah menyediakan basis data seluruh penduduk dari profil sosial, ekonomi hingga basis data yang mendukung.
Dikatakan Khairunnas, ada sebanyak 1.511 orang yang terdiri dari PPL sebanyak 1.202, PML sebanyak 285 orang serta koseka 28 orang.
''Untuk itu kami berharap agar masyarakat dapat menerima para petugas pendataan awal Regsosek 2022 sehingga pendataan awal ini bisa terlaksana dengan sukses,'' Ungkapnya.
Sekretaris daerah kota Pekanbaru M Jamil mengatakan dengan adanya program ini, diharapkan data yang lengkap dapat mendukung pembangunan dikota Pekanbatu.
''Pelaksanaan pendataan awal Regsosek merupakan langkah awal dari penyempurnaan perlindungan sosial dan ekonomi di kota Pekanbaru untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem,'' ungkap Jamil.
Selanjutnya Jamil juga mengatakan, Kegiatan ini dilakukan serentak seluruh Indonesia.
''Untuk itu kami berharap forkopimda, camat dan lurah bisa memberikan kontribusi semaksimal mungkin dengan memberitahu kepada masyarakat untuk menerima petugas lapangan Regsosek 2022, dengan penuh kepercayaan dan dapat menjawab pertanyaan petugas dengan jujur dan terbuka. Mari kita dukung kegiataan pendataan awal regsosek 2022 kepada petugas selamat bertugas dan dapat melakukan tugasnya semaksimal mungkin untuk menghasilkan data yang berkualitas "Pungkas Sekda Jamil.
Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data.
Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat.
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan Regsosek tahun 2022 adalah Arahan Presiden pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2022.
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022. Dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang RKP 2023.(R06)
Listrik Indonesia

