PEKANBARU (RIAUSKYCOM) - Peraturan Walikota Belanja Tidak Terduga (Perwako BTT) yang saat ini terus digesa oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai rujukan terkait penganggaran dan pencairan santunan kematian bagi warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk tata cara pemberian santunan kematian disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus, S.Ag M.Ag, Minggu (30/10), nantinya diatur dalam Perwako Santunan Kematian.
"Jadi Perwako BTT nantinya sebagai rujukan masalah penganggaran dan pencairan anggarannya, kemudian di Dinas Sosial sendiri, Perwako tentang santunan kematian. Seperti tata cara, orang yang diberi santunan kematian itu seperti apa. Intinya syarat-syarat rukunnya orang yang dapat diberi santunan kematian. Itu kita bikin di perwako yang diusulkan oleh Dinas Sosial," ujar Idrus yang pernah menjabat Kepala Kantor Urusan Agama dibeberapa kecamatan di Pekanbaru.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan Perwako BTT dan Perwako Santunan Kematian rampung pada Rabu (2/11) pekan depan.
Ini disampaikan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP, diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, usai menggelar rapat pembahasan terkait pemberian santunan kematian kepada masyarakat Pekanbaru yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yang digelar di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Lantai 3, Kamis (27/10) pagi.(R03)
Listrik Indonesia

