Usai Diperiksa Selama 6 Jam

Tersangka Karlahut, Direktur PT LIH Ditahan Polda Riau

Tersangka Karlahut, Direktur PT LIH Ditahan Polda Riau
Dirut PT LIH saat digelandang ke Mapolda Riau
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menahan Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Frans Katihotang (FK) setelah diperiksa selama kurang lebih 6 jam. Polisi menahan FK karena dikhawatirkan mempengaruhi saksi dan menghambat penyidikan.
 
"Karena ini kasus nasional, maka kita menahan tersangka FK. Selain untuk memudahkan penyidikan, juga dikhawatirkan mempengaruhi saksi," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (17/9).
 
Ditambahkannya, tersangka FK selaku pimpinan di PT LIH yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dinilai lalai dalam memangku jabatannya sebagai direktur operasional. "Seharusnya, ada upaya pencegahan sebelum terjadinya kebakaran dan upaya pemadaman, karena perusahaan memiliki alat pemadam kebakaran," tegas Guntur.
 
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman mengatakan, tersangka FK diperiksa sejak Rabu (16/9) pukul 21.00 WIB hingga Kamis pukul 03.00 WIB. Selanjutnya FK menginap di ruang penyidik untuk istirahat.
 
"Lalu siang ini kita lakukan penahanan di sel tahanan Polda Riau terhadap tersangka FK, untuk memudahkan penyidikan," jelas Ari.
 
Ari menambahkan, selain FK pihaknya juga mensinyalir adanya dugaan keterlibatan pimpinan PT LIH lainnya. Karena, sebelum menangkap FK di Sumatera Barat, polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan dan staf PT LIH. "Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari PT LIH," ujarnya.
 
Atas kelalaian FK selaku Direktur PT LIH yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan di perusahaan tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai aturan dalam undang-undang kehutanan.
 
"Tersangka FK dijerat pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," jelas Ari.
 
Selain itu, polisi juga menjerat FK dengan pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
 
Selain itu, tersangka FK juga dijerat pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 3 miliar.
 
"Tersangka FK ditangkap saat berada di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, propinsi Sumatera Barat (Sumbar). Tepatnya di areal HGU perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Agam kemarin pagi sekitar pukul 08.00 WIB," jelas Ari seperti dikutip Merdeka. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index