Lakukan Public Hearing, Indra Sukma Dengar Aspirasi Masyarakat di Simpang Tiga

Lakukan Public Hearing,  Indra Sukma Dengar Aspirasi Masyarakat di Simpang Tiga
Indra Sukma didampingi Ketua LPM Kelurahan Simpang Tiga dan Ketua Forum RTRW Kelurahan Simpang Tiga menghadiri Public Hearing

PEKANBARU  (RIAUSKY.COM) - Setelah menyampaikan beberapa rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Pekanbaru kepada masyarakat pada Sabtu, (3/12/2022) siang.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi 1 yang juga sekretaris Fraksi PAN Indra Sukma yang telah menyampaikan beberapa Ranperda salah satunya menyangkut kos-kosan.

Beberapa masukan dan keluhan masyarakat masuk diantaranya pembangunan perumahan yang tidak meminta izin, per parkiran, dan gelandangan serta pengemis. Timbangan bayi posyandu yang rusak, Persampahan yang menumpuk, hingga pengelolaan bank Sampah yang berhenti sehingga tidak bisa dicairkan.

Banyaknya masukan dari masyarakat Indra Sukma menanggapi permasalahan tersebut. Untuk pengembangan perumahan maupun kos-kosan Indra Sukma mengatakan pengembangan perumahan seharusnya ada pemberitahuan kepada RT-RW, ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Ini merupakan persoalan kita bersama, kedepannya saya akan coba sampaikan di forum resmi DPRD bagaimana solusi bagi kita bersama, karena ini masalah yang serius dan segera dituntaskan. " Jawab Indra Sukma.

Untuk per parkiran Indra Sukma mengatakan ini berada di Komisi 4, namun demikian Indra Sukma akan mencoba menjelaskan bahwa semuanya telah diatur dimana ada beberapa ruas jalan yang di tenderkan, menyangkut kenaikan parkir itu semua diperwako, seharusnya dalam mengelola parkir ada kriteria atau tempat seperti apa yang cocok untuk parkir.

Untuk Posyandu Anggrek 1 dimana Timbangan Bayi yang rusak seperti disampaikan oleh Rubiyani, Indra Sukma mengatakan " Untuk Timbangan RW 1 , insya Allah bulan depan akan kita antarkan langsung. " Balas Indra Sukma langsung.

Sebagai pamungkas Indra Sukma mengatakan, " Hari ini kita meminta masukan terkait lahan terlantar yang sedang diajukan oleh anggota. Maka dari itu saat ini kami ingin mendengar masukan dari ketua LPM, Ketua Forum RTRW, Ketua RTRW serta tokoh masyarakat. Sehingga akan menjadi bahan pertimbangan kita kedepannya."Pungkas Indra Sukma

Ketua LPM Kelurahan Simpang Tiga Susilo mengatakan, " Dengan adanya public hearing ini kami masyarakat mengetahui apa rancangan peraturan daerah yang sedang digodok di DPRD, sehingga kita masyarakat dapat memberikan masukan dan sekaligus menyampaikan keluh kesah apa yang terjadi didaerah kita saat ini. " Ungkap Susilo.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional