PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah mensosialisasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 ke pihak perusahaan.
Sosialisasi sendiri dilakukan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat.
"Tanggal 7 (Desember) itu kan sudah ada SK (surat keputusan) penetapan UMK kabupaten/kota oleh gubernur. Itu (SK) kemudian kita teruskan ke perusahaan melalui Apindo, Kadin," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (19/12).
Sampai saat ini, sebut dia, belum ada perusahaan yang keberatan dan mengajukan penangguhan penerapan UMK.
"Belum ada (perusahaan menyampaikan keberatan). Mulai 1 Januari (2023), itu (UMK) sudah mulai berlaku," ucapnya.
Sementara itu khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), disampaikan Jamal tidak mesti membayar upah pekerja sesuai besaran UMK.
"Jadi ada pengecualian untuk UMKM, tidak harus mengikuti itu (UMK)," tutupnya.
Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar sebesar Rp3.319.023. UMK itu ditetapkan melalui SK Nomor 1783 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023.(R03)
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Belum Ada Perusahaan di Pekanbaru Komplain Soal Kenaikan UMK
Redaksi
Rabu, 21 Desember 2022 - 05:34:09 WIB
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Pemkab Meranti Ajukan Pembangunan Techno Park dan BLK pada Kementerian Ketenagakerjaan
Jumat, 17 Juli 2026 - 06:14:37 Wib Otonomi
Kolaborasi Kukerta Unri bersama LPS dan Karang Taruna Buat Trash Barrier di Bumi Ayu
Jumat, 17 Juli 2026 - 05:48:23 Wib Otonomi
Bupati Siak Bertemu Perwakilan Pemerintah Pusat, Bahas Infrastruktur Jalan dan Irigasi
Jumat, 17 Juli 2026 - 05:39:02 Wib Otonomi
DUKUNG PROGRAM 3 JUTA RUMAH PRESIDEN, Kampar Anggarkan 79 Unit Rumah Layak Huni Tahun 2026
Jumat, 17 Juli 2026 - 00:00:07 Wib Otonomi

