PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023, telah mulai diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari kemarin.
"Jadi terhitung 1 Januari, itu sudah mulai berlaku," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (5/1).
Sejak diberlakukan, kata dia, hingga kini pihaknya belum ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK.
"Sampai sekarang belum ada (pengaduan). Apakah karena belum gajian gitu ya," ujarnya.
Namun jika nantinya ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK, Jamal menghimbau para karyawan agar melaporkannya ke Disnaker Pekanbaru.
"Kalau memang ada yang mengadu ke kita, akan kita tindaklanjuti. Nanti kita akan mediasi dengan memanggil perusahaan-nya. Apakah perusahaan-nya tidak tau atau pura-pura tidak tau, maka perlu kita panggil untuk mediasi," ucapnya.
Untuk pelaporan sendiri, lanjut Jamal, karyawan bisa menyampaikannya ke Disnaker setempat melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) pada jam kerja.
"Jadi kita tidak ada membuka posko (pengaduan). Kalau ada pengaduan, itu langsung disampaikan ke Bidang PHI saja. Kita menerima aduan setiap hari kerja," tutupnya.
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
INGAT! Upah Minimum Rp3.319.000 Mulai Berlaku Terhitung 1 Januari 2023
Redaksi
Jumat, 06 Januari 2023 - 06:35:22 WIB
Upah Minimum Kota Pekanbaru.
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Wali Kota Pekanbaru Dorong Progress Pembangunan Drainase di Jalan Paus
Rabu, 02 September 2026 - 06:48:34 Wib Otonomi
Pemko Perpanjang Program Hapus Denda Pajak Hingga 30 September
Rabu, 02 September 2026 - 06:25:40 Wib Otonomi
Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Riau, Penanganan Karhutla Tetap Berlanjut
Selasa, 01 September 2026 - 19:31:25 Wib Otonomi
15 Tahun Tak Diaspal, Jalan Embun Pagi Pekanbaru Segera Diperbaiki
Selasa, 01 September 2026 - 18:10:29 Wib Otonomi

