Lima Orang Diamankan Buang Sampah Sembarangan di Tiga Lokasi, Sanksinya Begini....

Lima Orang Diamankan Buang Sampah Sembarangan di Tiga Lokasi, Sanksinya Begini....
Asisten I Sekdako Pekanbaru Syoffaizal memberi arahan pada warga yang didapati membuang sampah sembarangan./ Sumber Foto: Kominfo Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tak menunggu waktu lama untuk bekerja, Tim Yustisi Kota Pekanbaru langsung tancap gas menindak para pelaku pembuang sampah sembarangan.

Sekali beraksi, lima orang langsung ditindak dan diamankan. Hanya saja, mereka belum dikenakan sanksi denda, baru sebatas peringatan dan pembinaan.

Lima warga itu  tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di tiga lokasi.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Syoffaizal saat ekspos di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (14/1) malam, mengatakan, Tim Yustisi sudah diberikan arahan untuk melakukan patroli warga yang membuang sampah sembarangan pada Sabtu petang.

 Lima warga diamankan di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut antara lain, depan Kantor Adira Finance di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kuini, dan Jalan Manggis.

"Tim Yustisi mengamankan lima warga ini ke Kantor Satpol PP. Mereka didata dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Kemudian, lima warga ini difoto dengan kesalahan yang dilakukan. Lima warga ini juga diberikan pengarahan agar membantu Pemko menjaga kota ini supaya tetap bersih.

"Karena tanpa bantuan warga, kami tak akan mampu mengangkut sampah jika dibuang sembarangan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah mengatur tempat penampungan sementara (TPS) sampah.

Waktu buang sampah sudah diatur Pemko Pekanbaru yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Semua langkah sudah diupayakan dan disosialisasikan kepada warga.

"Kami tidak mengejar denda bagi warga. Jika warga mengulangi perbuatannya, maka denda harus diterapkan. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, TNI, Polri, Satpol PP, dan DLHK mengenai denda ini," ucap Syoffaizal.(R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional