Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek Usia 68 Tahun Dibekuk Polisi

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek Usia 68 Tahun Dibekuk Polisi
Terduga pelaku diamankan aparat kepolisian./ Sumber Foto istimewa/

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Polisi di Kuantan Singingi kembali mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku adalah seorang pria renta berinisial S, berusia 68 tahun.

Adapun korbannya, seorang bocah berusia 8 tahun berinisial Mk.

Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini langsung  diamankan oleh Polsek Singingi Polres Kuansing  di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi, Ahad (22/01/2023) sekira pukul 21.15 WIB.

Kepada wartawan Kepala Kepolisian Resort Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar mengatakan, "pelaku seorang kakek berinisial S (68) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polsek Singingi, " ungkap Riduan.

Kronologi kejadian berawal pada Minggu (22/01/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, anak pelapor berinisial MNK (8) bercerita kepada ibunya (Pelapor) bahwa dirinya merasa sakit di kemaluannya setiap buang air kecil, lalu pelapor bertanya kenapa sakit dan anak pelapor menjawab kakek berinisial S als PD (68) telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban MNK (8).

Setelah di tanyakan pelapor kepada anaknya bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Nopember 2022 sebanyak 2 kali, atas kejadian tersebut ibu korban (pelapor) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi dan Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singingi AIPTU Merian Donal beserta 4 personil Unit Reskrim Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap kakek berinisial S (68) dan dibawa ke Polsek Singingi.

"Pada saat diinterogasi, terduga pelaku membenarkan  bahwa benar dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8) dan kemudian diamankan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut, "

"Barang bukti juga diamankan berupa 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna putih motip bunga, 1 (satu) helai singlet warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 ( satu) helai baju kaos warna pink dan 1 (satu) helai celana dalam warna biru, " jelas Riduan.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah  dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang - undang.

Riduan menambahkan "untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar," tutupnya.(R12) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional