Pemko Pekanbaru Siapkan Teknis Pengenaan Sanksi Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Pemko Pekanbaru Siapkan Teknis Pengenaan Sanksi Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian - (Foto: Pekanbaru.go.id)

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang menyiapkan teknis pelaksanaan pengenaan denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi bersama Pengadilan Negeri (PN) di Kota Pekanbaru. Karena, nantinya warga yang akan dikenakan denda sebagai pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) akan dibawa ke pengadilan lebih dahulu.

"Sekarang kita sedang koordinasi pelaksanaan denda sebagai tipiring dengan PN. Mungkin dalam waktu dekat, kalau disetujui, akan kita mulai," ujarnya, Selasa (7/2).

Sementara itu, menurutnya sampai saat ini Pemko Pekanbaru masih melakukan sosialisasi kepada warga. Ia berharap, warga dapat membuang sampah sesuai aturan yang berlaku pada Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

"Aturannya jelas, buang sampah pada jam 19.00 WIB hingga jam 05.00 WIB. Jangan membuang sampah sembarangan," jelasnya.

Menurutnya, selain sanksi tipiring yang mengharuskan warga diadili lebih dahulu, Pemko Pekanbaru juga mewacanakan pengenaan sanksi denda secara paksa. Sanksi paksa ini merupakan pengenaan denda kepada pembuang sampah sembarangan yang la langsung tertangkap oleh petugas.

"Bisa jadi nanti kita kenakan sanksi denda langsung atau ditempat. Ketika kita jaring dia buang sampah, langsung kita denda di tempat," ucapnya.

Akan tetapi, Zulfahmi mengatakan bahwa teknis pelaksanaan pengenaan denda itu sampai saat ini sedang di tindak lanjuti sebelum diputuskan.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index