PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang menyiapkan teknis pelaksanaan pengenaan denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi bersama Pengadilan Negeri (PN) di Kota Pekanbaru. Karena, nantinya warga yang akan dikenakan denda sebagai pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) akan dibawa ke pengadilan lebih dahulu.
"Sekarang kita sedang koordinasi pelaksanaan denda sebagai tipiring dengan PN. Mungkin dalam waktu dekat, kalau disetujui, akan kita mulai," ujarnya, Selasa (7/2).
Sementara itu, menurutnya sampai saat ini Pemko Pekanbaru masih melakukan sosialisasi kepada warga. Ia berharap, warga dapat membuang sampah sesuai aturan yang berlaku pada Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
"Aturannya jelas, buang sampah pada jam 19.00 WIB hingga jam 05.00 WIB. Jangan membuang sampah sembarangan," jelasnya.
Menurutnya, selain sanksi tipiring yang mengharuskan warga diadili lebih dahulu, Pemko Pekanbaru juga mewacanakan pengenaan sanksi denda secara paksa. Sanksi paksa ini merupakan pengenaan denda kepada pembuang sampah sembarangan yang la langsung tertangkap oleh petugas.
"Bisa jadi nanti kita kenakan sanksi denda langsung atau ditempat. Ketika kita jaring dia buang sampah, langsung kita denda di tempat," ucapnya.
Akan tetapi, Zulfahmi mengatakan bahwa teknis pelaksanaan pengenaan denda itu sampai saat ini sedang di tindak lanjuti sebelum diputuskan.(R05)
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Teknis Pengenaan Sanksi Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Redaksi
Selasa, 07 Februari 2023 - 11:05:36 WIB
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian - (Foto: Pekanbaru.go.id)
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Wali Kota Pekanbaru Dorong Progress Pembangunan Drainase di Jalan Paus
Rabu, 02 September 2026 - 06:48:34 Wib Otonomi
Pemko Perpanjang Program Hapus Denda Pajak Hingga 30 September
Rabu, 02 September 2026 - 06:25:40 Wib Otonomi
Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Riau, Penanganan Karhutla Tetap Berlanjut
Selasa, 01 September 2026 - 19:31:25 Wib Otonomi
15 Tahun Tak Diaspal, Jalan Embun Pagi Pekanbaru Segera Diperbaiki
Selasa, 01 September 2026 - 18:10:29 Wib Otonomi

