Buka Tahun 2023, Pemkot Dumai Lakukan Sosialisasi Pajak Daerah

Buka Tahun 2023, Pemkot Dumai Lakukan Sosialisasi Pajak Daerah
Pelaksanaan Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2023 yang dilaksanakan Pemerintah Kota Dumai, Senin (20/2/2023) lalu.

DUMAI  (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota  Dumai, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai menggelar acara Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2023.

Kegiatan sosialisasi  dilangsungkan di Balai Sri Bunga Tanjung (Pendopo), Senin (20/2/2023) siang.

Acara tersebut, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Dumai, H. Muhammad Syafei.

Sebanyak 180 peserta yang terdiri dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Dumai atau yang mewakili, Camat se-Kota Dumai, serta Kepala TK, SD, SMP, dan SMA Negeri se-Kota Dumai, tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi itu.

Disampaikan Asisten III Pemko Dumai dalam sambutannya, pajak daerah merupakan kontribusi wajib bagi daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk keperluan daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan telah di perbaharui dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Berbicara tentang pembayaran pajak, tentunya hal ini didorong oleh kesadaran dari wajib pajak untuk ikut secara sadar dan penuh tanggung jawab. Alur sederhananya kita membayar pajak, kemudian dikelola pemerintah, khidmat pembangunan berjalan dengan baik yang manfaatnya dapat kita rasakan bersama sehingga terwujudlah masyarakat yang sejahtera," jelas Syafei.

Dirinya juga mengungkapkan, tingkat pertumbuhan ekonomi Kota Dumai kini cukup pesat. Kota Dumai menjadi salah satu kota yang memiliki potensi pendapatan pajak yang cukup besar terutama pada 9 mata pajak daerah ditambah Pajak Bumi Bangunan (PBB)dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal ini terlihat dari jumlah wajib pajak yang telah terdaftar di Bapenda Kota Dumai yang mencapai 95 ribu wajib pajak, baik perorangan maupun badan.

"Terselenggaranya sosialisasi ini merupakan media penyampaian informasi tentang tata cara pemungutan pajak daerah. Simak sosialisasi ini sampai tuntas dan dapatkan gambaran yang jelas tentang teknis, sistem serta prosedur pemungutan pajak daerah, sehingga memudahkan kerja ke depannya," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Dumai, Fahmi Rizal, S.STP, M.Si mengungkapkan, Pemko Dumai melalui Bapenda Kota Dumai terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak-pajak daerah sesuai dengan perkembangan keadaan. 

"Selama ini hambatan dalam kesadaran membayar pajak salah satunya adalah kurangnya sosialisasi dan belum optimalnya penegakan hukum di bidang perpajakan. Oleh karena itu, Bapenda Dumai terus melakukan pendekatan, salah satunya berupa kegiatan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak tentang kemudahan pembayaran pajak dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak daerah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan Dumai Kota Idaman," pungkasnya.

Sosialisasi perdana di tahun 2023 ini diperkuat dengan paparan materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang PDRD, Fachruddimas Jun Syaputera, S.IP, M.Si, terkait pemungutan pajak daerah dan penjelasan salah satu inovasi pelayanan pajak, yakni e-billing untuk pajak makan minum dan pembayaran dengan aplikasi Q-ris.(R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index