Edaran Wali Kota: Karaoke, Pub dan Kelab Malam Ditutup Selama Ramadhan, Ini Lengkapnya...

Edaran Wali Kota: Karaoke, Pub dan Kelab Malam  Ditutup Selama Ramadhan, Ini Lengkapnya...
Screenshoot Surat Edaran Wali Kota nomor 11/SE/2023.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan peraturan terkait aktivitas publik dan usaha selama Bulan Suci Ramadhan.

Peraturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran nomor 11/SE/2023 yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun tertanggal 21 Maret 2023.

Ada beberapa item yang ditekankan melalui surat edaran tersebut.

Namun, khusus untuk pedoman aktivitas usaha, sesuai dengan item C Surat Edaran, Wali Kota memberikan arahan untuk aktivitas usaha, masing-masing:

1. Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/ diskotik, Bola Billiyard ditutup selama Bulan Suci Ramadhan;

2. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Bulan Suci Ramadhan serta khusus tempat hiburan membatasi jam operasional dimulai dari pukul 21.00 s/d 24.00 WIB;

3. Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan;

4. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB;

5. Bagi usaha penjualan snack/ bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan ditempat;

6. Restoran/rumah makan khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan “restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam” dan diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP);

7. Warnet Game Online dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan;

8. Kepada pengelola perkantoran, pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall/supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan menganjurkan karyawan/ti beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu shalat masuk dan melaksanakan shalat berjamaah.

Terkait dengan edaran tersebut, pada poin D, juga diatur tentang penegakan sanksi untuk bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Pada Poin E, juga ditegaskan, bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap surat edaran ini, dapat melaporkan melalaui Call Center Satpol PP Kota Pekanbaru.(R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index