Ini Kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Terkait Kebijakan Larangan Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama

Ini Kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Terkait Kebijakan Larangan Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir

YOGYAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar buka bersama selama Ramadhan. 
Kebijakan itu mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir.

Menurut Haedar, pemerintah dalam membuat kebijakan harus dilakukan secara koheren dan konsisten. Ia menambahkan jika buka bersama dilarang seharusnya konser musik juga ikut dilarang.

"Kalau ada larangan buka bersama, seharusnya juga ada larangan konser. Lalu acara massal tingkat nasional. Jadi orang tidak akan bertanya konsistensi itu," ujar dia saat ditemui setelah membagi takjil di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (24/3/2023).

Haedar menegaskan kebijakan larangan ataupun pembatasan buka bersama sah-sah saja diberlakukan tapi juga harus diikuti dengan kebijakan yang koheren.

"Tidak ada masalah dilarang atau dibatasi tetapi harus koheren dengan kebijakan lain," ujar dia. 
Dia mengatakan pemerintah perlu membuat kebijakan yang konsisten dan koheren.

Hal ini untuk mematahkan anggapan masyarakat bahwa kegiatan agama dibatasi, sedangkan yang lainnya dibebaskan.

"Silakan pemerintah buat kebijakan yang koheren dan objektif. Ini untuk mematahkan anggapan kegiatan agama dibatasi sedangkan kegiatan pariwisata, ekonomi justru tidak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Perintah itu tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Jokowi mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. 
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat itu meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.(R02)

Sumber Berita: kompas.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index