HOREE... Besok THR PNS Mulai Dicairkan, Ini Daftar Penerima dan Komponennya...

HOREE... Besok THR PNS Mulai Dicairkan, Ini Daftar Penerima dan Komponennya...
Ilustrasi uang

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai besok, Selasa (4/4/2023).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menyebut, memberikan THR kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan pemberian THR sebagai upaya pemulihan ekonomi masional lewat penguatan daya beli masyarakat.

"Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat," kata Sri Mulyani dikutip dari Setkab.

Lantas, siapa saja ASN yang berhak menerima THR dan apa saja komponennya?

Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023

Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.

Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya:

Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara.

Pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.

Dilansir dari Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.


Komponen THR ASN Lebaran 2023 
Komponen THR tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin. 
Sementara itu, THR juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau tambahan penghasilan (tamsil).

Mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.(R02)

Sumber Berita: kompas.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index