Indra Sukma Buka Puasa Bersama Sekaligus Sebarluaskan Perda Naker Lokal

Indra Sukma Buka Puasa Bersama Sekaligus   Sebarluaskan Perda Naker Lokal
Indra Sukma dan Norvrizal saat menghadiri acara penyebarluasan Perda Naker Lokal sekaligus buka puasa bersama.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Menjelang Akhir Ramadan 1444 H, bertepatan dengan Senin, 17/04/2023 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapil IV  Indra Sukma dari fraksi PAN mengadakan diskusi bersama Lurah Simpang Tiga Muhammad Nasir, LPM Kelurahan Simpang Tiga Susilo, dan RTRW serta tokoh masyarakat di Kelurahan Simpang Tiga dan Tangerang Lantai. 

Acaa ini juga dihadiri oleh ketua DPD PAN kota Pekanbaru Nofrizal. 

Diskusi terkait Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja Lokal dimana untuk kecamatan Bukit Raya sendiri Indra Sukma berharap perusahaan akan menggunakan tenaga kerja tempatan. 

"Hari ini kita mengadakan diskusi sekaligus penyebaran Perda tentang Tenaga kerja lokal, dimana kami selalu perwakilan masyarakat di DPRD wajib memberitahukan hasil dari Perda yang ada termasuk saat ini. Dengan disahkannya Perda Terkait pemanfaatan tenaga kerja lokal ini, besar harapan saya kepada perusahaan yang ada di kota Pekanbaru umumnya dan Kecamatan Bukit Raya khususnya untuk dapat memberikan prioritas bagi tenaga kerja tempatan. Sehingga dengan banyaknya tenaga kerja lokal atau tempatan yang mendapatkan pekerjaan tidak hanya membuat perusahaan maju dan berkembang tetapi juga membuat kehidupan masyarakat yang ada disekitarnya juga ikut sejahtera. "Harap Indra Sukma. 

Tidak hanya itu, turut hadir ditengah diskusi adalah Ketua DPD PAN Kota Pekanbaru Nofrizal. Kehadiran beliau di tengah masyarakat kali ini sebagai silahturahmi sekaligus memperkenalkan program prioritas mereka. 

" Alhamdulillah saya memiliki kesempatan hari ini dapat bersilaturahmi bersama bapak dan ibu, adapun maksud dan tujuan saya hadir hari ini, yaitu menyampaikan kepada bapak ibu mengenai salah satu program yang menjadi prioritas kami saat ini. Yaitu Terkait banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan manfaat dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan banyak juga masyarakat BPJS mandiri yang tidak sanggup lagi membayar BPJS mereka. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat melalui bapak ibu RTRW untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat yang belum memiliki KIS maupun yang terkendala dalam membayar BPJS mandiri untuk dapat melaporkan kepada kami, karena pengurusan BPJS KIS ini sendiri harus bertemu langsung kami dengan pihak BPJS. " Ungkap Nofrizal. 

Dari diskusi Terkait Perda tenaga kerja lokal dan pengurusan BPJS disambut baik oleh ketua RTRW dan tokoh masyarakat dengan begitu kesempatan warga mereka untuk mendapat pekerjaan kelak lebih besar dilingkungan mereka sendiri. 

"Alhamdulillah dengan disahkannya Perda ini, kami mewakili masyarakat tentu sangat bahagia, karena kedepannya kami tidak lagi harus pergi jauh-jauh meninggalkan keluarga hanya sekedar mencari pekerjaan yang sebelumnya sangat sulit kami dapatkan didaerah kami sendiri. Terima kasih kepada Bapak Indra Sukma bersama dewan lainnya yang telah mensahkan Perda tenaga kerja lokal sehingga bisa meningkatkan harkat martabat serta kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Bukit Raya Umumnya dan Kelurahan Simpang Tiga khususnya. "Pungkas Ketua LPM Kelurahan Simpang Tiga Susilo. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index