Kepala Warga Gunung Toar Ditembak Menggunakan Senapan Angin, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kepala Warga Gunung Toar Ditembak  Menggunakan Senapan Angin, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian.

TELUKKUANTAN(RIAUSKY.COM)- Polsek Kuantan Mudik mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senapan angin di Sungai Kuantan, Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kuansing, Selasa (09/05/2023).

Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan tindakan penganiyaan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial YP (31).

Kepada wartawan AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui keterangan resmi Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah,  mengungkapkan,  “penganiayaan ini dilakukan oleh pria berinisial YP (31) terhadap korban AN (32), kasus penganiayaan ini berawal terjadi pada hari Rabu (03/05/2023) sekira jam 11.00 wib, pada saat kejadian korban sedang berada diatas rakit PETI dialiran sungai Kuantan Desa Siberobah, Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, " papar Kapolsek.

Dari keterangan pelapor SD (25) istri korban, bahwa Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira jam 07.00 wib korban berangkat dari rumah untuk bekerja PETI di aliran Sungai Kuantan Desa Siberobah.

Kemudian sekira jam 13.00 wib istri korban mendapat informasi dari F melalui handphone yang mengatakan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap suaminya yang terjadi sekira jam 11.00 di aliran sungai kuantan desa Siberobah di lokasi korban AN (32) melakukan aktifitas PETI.

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan senapan angin.

Pasca kejadian, korban dilarikan ke Puskesmas Gunung Toar.

Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya pelapor SD(25) istri korban, kemudian berangkat ke Puskesmas Gunung Toar.

Sampai di Puskesmas Gunung Toar pelapor menjumpai korban, pelapor melihat pada bagian kepala sebelah kanan korban terdapat luka bekas terkena tembakan senapan angin. Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan untuk pengobatan lebih lanjut.

''Atas kejadian tersebut pelapor SD(25) istri korban melaporkan ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut, " jelas AKP Ferry.

Selanjutnya pada Senin (08/05/2023) sekira jam 14.00 wib sdr. YP (31) dengan didampingi keluarga mendatangi Mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pemeriksaan selaku saksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan menggunakan senapan angin yang terjadi pada hari Rabu (03/05/2023).

"Pada hari Selasa (09/05/2023) sdr YP (31) dibawa Ke Polres Kuansing dan dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH.MH, untuk menindak lanjuti perkara tersebut dengan hasil  terbukti melanggar hukum dan telah memenuhi 2 alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Kuansing," jelas AKP Ferry.

“Pelaku pria berinisial YP (31) disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan sanksi   hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat maka dihukum penjara maksimal lima tahun," pungkas Kapolsek mengakhiri keterangannya.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index