JAKARTA(RIAUSKY.COM) – Kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap, telah menganggu semua sendi kehidupan masyarakat. Asap akibat kebakaran hutan tengah menyengsarakan masyarakat. Pemerhati lingkungan mencoba mencari akar masalahnya, ternyata bisa sampai ke masalah Pilkada.
Hal ini dikemukakan Direktur Eksekutif Walhi Abet Nego Tarigan dalam diskusi Polemik Sindotrijaya Network, 'Asap dan Sengsara', di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
"Jelang Pilkada, izin melonjak," kata Abet, seperti dikutip dari detikcom.
Izin konsesi dan pembukaan lahan menjadi alat 'dagangan' di masa-masa Pilkada. Politik transaksional memperparah kondisi yang juga bisa memicu kebakaran hutan. Ini diketahui Abet dari kalangan pengusaha yang enggan disebut namanya.
"Kira-kira per seribu hektar, mereka keluarkan satu miliar (rupiah)," kata Abet menyebut nilai transaksi itu.
"Itu menggiurkan di tengah demokrasi money politics," tandasnya.(RO3)
WALHI: Izin Konsesi Alat “Dagangan” Masa-masa Pilkada
Redaksi
Sabtu, 19 September 2015 - 12:33:54 WIB
internet
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
BPBD Pastikan Pekanbaru Masih Zero Hotspot, Patroli di Wilayah Rawan Karhutla Digencarkan
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:51:49 Wib Lingkungan
Kabut Asap Makin Pekat, Pemkab Meranti Bagikan Ribuan Masker dan Liburkan Siswa
Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:45:21 Wib Lingkungan
ISPU Kampar Tembus 348, Pemerintah Kabupaten Kampar menghimbau Masyarakat Waspada, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:25:19 Wib Lingkungan
KLH: Gambut Harus Tetap Basah, Perusahaan Harus Taat Aturan Lingkungan
Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:44:14 Wib Lingkungan

