PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Keputusan pemerintah tentang penetapan penambahan libur bersempena perayaan Idul Adha saat ini dinanti masyarakat.
Hanya saja, semenjak siang tadi, beredar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Dalam SKB yang merupakan perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. yang beredar luar di platform media sosial berformat PDF yang terdiri dari lima lembar halaman, pada poin B terkait cuti bersama tahun 2023 disebutkan bahwa pada Rabu-Jumat, tanggal 28 dan 30 Juni 2023, adalah libur hari raya Idul Adha 1444 hijriyah.
Dalam keputusan bersama sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan libur pada Kamis tanggal 29 Juni 2023.
Sementara itu, Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, seperti dilansir dari CNBC Indonesia mengungkapkan rencana pemerintah untuk menambah hari libur Idul Adha pada akhir Juni 2023.
Ia berujar, usulan yang mengemuka di pemerintahan saat ini adalah penambahan libur Idul Adha selain tanggal 29 Juni, yaitu pada tanggal 28 serta 30. Tujuannya supaya bisa menyesuaikan dengan libur sekolah.
"Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," kata Anas di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip Selasa (20/6/2023).
"Nah oleh karena itu, ada usulan selain libur nasional tanggal 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit itu, diusulkan juga jadi cuti bersama," ujar Anas.
Ia menganggap, penambahan cuti bersama libur Idul Adha ini juga akan mendorong pergerakan ekonomi. Sebab, setiap libur yang lebih dari dua hari menjadi momentum masyarakat untuk berwisata sekaligus bersilaturahmi dengan keluarganya, termasuk pergerakan ke daerah-daerah.
"Tapi secara keseluruhan ini adalah terkait dengan bagaimana ekonomi ini juga bergerak ke daerah. Karena setiap libur yang lebih dari dua hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan," ungkap Anas.
Anas menegaskan, keputusan penambahan cuti bersama ini sudah dibahas dengan Presiden Joko Widodo. Oleh sebab itu, penetapannya tinggal menunggu keputusan presiden, meski ia belum mendapat kabar tentang waktu pastinya.
"Nah kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari bapak presiden. Kan itu perlu perpres, itu kan perlu merubah SKB (surat keputusan bersama). Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PANRB, Menteri Agaman, dan Menteri Tenaga Kerja," ucapnya.(R02)
Listrik Indonesia

