Pelaku Usaha Diimbau Manfaatkan Program Subsidi Bunga Bank 9 Persen

Pelaku Usaha Diimbau Manfaatkan Program Subsidi Bunga Bank 9 Persen
Ilustrasi/net

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau pelaku usaha mikro memanfaatkan subsidi bunga pinjaman bank sebesar 9 persen yang telah dapat diakses sejak awal tahun lalu. Bantuan subsidi bunga ini bertujuan membantu pelaku usaha meningkatkan perkembangan usaha dan perekonomiannya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini mengatakan, subsidi bunga pinjaman sembilan persen untuk usaha mikro dengan besaran pinjaman Rp5 juta, Rp10 juta dan Rp15 juta. Pengajuan pinjaman dilakukan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru. 

"Pelaku usaha mengajukan pinjaman ke BPR, persyaratan seperti biasanya melakukan pinjaman ke bank, nanti pihak bank akan melakukan pengecekan kepada pemohon apakah bisa meminjam dan berapa pinjamannya. Mereka juga akan konfirmasi ke Dinas Koperasi apakah usaha itu terdata," ujarnya, Jumat (30/06). 

Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengatakan bahwa subsidi bunga pinjaman merupakan salah satu program yang diharapkan dapat mendukung masyarakat secara langsung pada masa pemulihan pasca Covid-19.

Oleh karenanya, ia berharap peruntukan subsidi bunga pinjaman ini dapat sesuai dengan fungsi dan tujuannya.

"Pemko Pekanbaru ingin menyentuh masyarakat secara langsung, melalui program -program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya adalah program subsidi bunga bank," pungkasnya.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional