PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Bupati Rokan Hulu H Sukiman memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 147 perkara yang sudah inkracht di Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (18/07).
Pada pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Bupati Rokan Hulu H Sukiman juga didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab Rokan Hulu Fajar Hariwimbuko SH MH dan Ketua DPRD Rokan Hulu Novliwanda Ade Putra ST M.Si.
Diantara Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut yaitu, narkotika jenis sabu,ganja dan pil extasi. Selain itu juga terlihat puluhan handpone juga ikut dimusnahkan.
Bupati Rokan Hulu H Sukiman saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyampaikan, bahwa aparatur penegak hukum akan selalu memproses siapapun yang melanggar hukum.
Pada kesempatan tersebut H Sukiman juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang telah menangkap dan memproses pelanggar hukum di Rokan Hulu.
Pemusnahan barang bukti dari perkara yang ditangani oleh Kejari Rokan Hulu tersebut, merupakan rangkaian acara dari Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023.
Selain pelaksanaan pemusnahan barang bukti, pada hari yang sama Kejari Rokan Hulu juga melaksanakan donor darah yang bekerjasama dengan PMI Rokan Hulu.(R.19)
Listrik Indonesia

