Polres Kuansing Amankan 2 Orang Terkait Narkotika di Kebun Nenas Jake

Polres Kuansing Amankan 2 Orang  Terkait Narkotika di Kebun Nenas Jake
Dua orang diamankan dalam upaya penegahan peredaran narkotika di Kebun Nenas, Jake, Kuantan Tengah, Kuansing.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (20/07/2023) pukul 17.00 WIB.

Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang sebagai pengedar berinisial NI (35) dan AC (43) warga Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Dusun Kebun Nenas Desa Jake.

Ia menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Dusun Kebun Nenas karena adanya dugaan transaksi narkotika.

"Sekira pukul 17.00 WIB Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak kemudian melakukan penangkapan terhadap NI (35) yang sedang berada di pinggir jalan Dusun Kebun Nenas dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di atas tanah yang dibuang oleh NI (35), saat dilakukan Interogasi terhadap NI (35) menerangkan bahwa ia disuruh oleh AC (43) mengantarkan kepada seseorang dengan menjual seharga Rp 300 ribu " ungkap IPTU Novris.

Kemudian Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap AC (43) yang berada di dekat kolam Ikan diperkebunan Sawit di Dusun Kebun Nenas.

Pada saat dilakukan Introgasi AC (43) menerangkan benar ia telah menyuruh NI (35) untuk mengantarkan Narkotika tersebut kepada seseorang yang sudah memesan dengan harga Rp 300 ribu.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari kedua tersangka diamankan BB (barang bukti) 1 (satu) paket plastik bening yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) unit Handphone, 2 (dua) unit Sepeda motor, 4 (empat) plastik klip bening kosong, Uang tunai Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), " Terang Iptu Novris.

"Selanjutnya Kedua tersangka dan hasil tes urine kedua pelaku pengedar yakni positif Metamfetamin. Atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup Kasat Resnarkoba IPTU Novris.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional