JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pensiunan.
Pengumuman tentang rencana kenaikan gaji tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan Nota Keuangan pemerintah tahun 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Untuk kalangan PNS, Presiden Jokowi mengungkapkan kalau pemerintah menaikkan sebesar 8 persen dari gaji. Kenaikan tersebut juga berlaku untuk personel TNI maupun Polri.
Tak hanya ASN, Jokowi juga mengumumkan kenaikan yang lebih besar bagi para pensiunan, dimana kenaikan yang diumumkan berkisar 12 persen.
Presiden Jokowi berharap, dengan kenaikan penghasilan ini, kinerja jajaran ASN, TNI maupun Polri hendaknya bisa meningkat.
''RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan Nota Keuangan pemerintah tahun 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Dengan kebijakan gaji PNS naik pula, Jokowi berharap agar reformasi birokrasi terus diperkuat. Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelas Jokowi.
Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun lalu.(R02)
Listrik Indonesia