Pemda-DPMPTSP Rohul Berikan Kemudahan Berusaha bagi PMDN dan UKM

Pemda-DPMPTSP Rohul Berikan Kemudahan Berusaha bagi PMDN dan UKM
Kepala DPMPTSP Rohul, Munandar SE MM (baju putih lengan panjang) saat prosesi Bimtek Bagi Pelaku Usaha di Rohul.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Penanaman Modal,Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu, akan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan membuka usahanya di Kabupaten Rokan Hulu.

Kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di Kabupaten Rokan Hulu tersebut, dipaparkan oleh nara sumber dari DPMPTSP Provinsi Riau dan DPMPTSP Kabupaten Rokan Hulu, saat pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2023 yang dilaksanakan pada Rabu (20/09) di Sapadia Hotel Kota Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha yang diikuti oleh 90 PMDN dan UKM di Kabupaten Rokan Hulu itu, secara langsung dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Rokan Hulu  Munandar SE MM yang dampingi Ketua Penyelenggara Dedi Asmanto S.Sos M.Si.

" Dengan memahami dan mengikuti regulasi penanaman modal oleh pelaku usaha, tentu saja kemudahan dalam berusaha akan didapatkan. Silahkan ikuti bimtek ini dengan baik." Papar Munandar menjelaskan.

Pelaksanaan bimtek dan sosialisasi kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, papar Munandar SE MM, perlu dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan pencapaian realisasi penanaman modal di Kabupaten Rokan Hulu sekaligus dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam mengikuti aturan berusaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pada kesempatan Bimtek dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Rokan Hulu tersebut, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hulu dalam mensosialisasikan program-program Baznas dihadapan para pelaku usaha di Kabupaten Rokan Hulu.

Diharapkan kedepannya, pelaku usaha dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) disekitar lingkungan perusahannya. Hal ini dinilai perlu dilakukan, dalam rangka untuk memberikan pelayanan bagi karyawan muslim yang akan menyalurkan zakatnya di lingkungan perusahaan. (R.19).

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional