Triwulan I, Bea Cukai Pekanbaru 124.350 Bungkus Rokok Ilegal

Triwulan I, Bea Cukai Pekanbaru 124.350 Bungkus Rokok Ilegal
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kantor Pengawasan dan Pelayanana Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru menyita sebanyak 12.435 slop atau 124.350 bungkus rokok ilegal.

    
"Ribuan slop rokok itu kita temukan tanpa pita cukai dan bukan diperuntukkan diperdagangkan di luar kawasan bebas pajak," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Elfi Haris, Kamis, 14 April 2016.
     
Ia mengatakan ratusan ribu rokok ilegal yang diungkap jajarannya tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp825.684 juta. Menurut Elfi, selama tiga bulan pertama 2016, KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru berhasil melakukan 17 penindakan diantaranya adalah impor barang bekas, salah pengiriman barang impor, bawang dan lainnya.
     
"Namun, dari 17 penindakan tersebut masih didominasi oleh rokok. Terutama rokok kawasan bebas yang jelas dilarang dijual di Pekanbaru," jelasnya.
     
Dijelaskan Erfi, penindakan pertama dilakukan pada 6 Januari 2016 silam dimana jajaranya berhasil mengamankan 2.000 slop rokok berbagai merek tampa pita cukai. 
     
"Pengungkapan itu dilakukan setelah kita menerima informasi akan adanya pengiriman rokok melalui jalur ekspedisi," jelasnya dan dilanjutkan bahwa dari pengungkapan perdana itu, ia mengatakan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Ad dan PR. 
     
Kemudian pada 8 Januari 2016, jajaran kembali mengamankan seorang tersangka berinisial De dengan barang bukti berupa 1.500 slop roko berisi 20 batang, 2.880 slop rokok berisi 16 batang, dan 2.700 slop rokok berisi 20 batang. Rokok itu diamankan lantaran tanpa dilengkapi pita cukai.
     
Selanjutnya pada 14 Februari kembali diamankan rokok total 440 slop. Rokok tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur tanpa kelengkapan pita cukai. Selanjutnya pengungkapan terbanyak pada awal April dimana diamankan sebanyak 4.760 slop rokok dengan modus pita cukai palsu.
     
"Dari penangkapan itu diamankan dua orang pelaku berinisial Ir dan WSP," jelasnya. 
    
Erfi mengatakan seluruh rokok yang diamankan itu saat ini telah disita negara dan dalam waktu dekat akan segera dimusnahkan. Dari pengamatan Antara, rokok-rokok yang ditangkap petugas Bea dan Cukai tersebut dipajang nama yang unik dan tidak umum. Beberapa diantaranya bahkan dipasang merk rokok Batu Akik. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index