Polisi Tangkap Pemilik Lahan Terbakar di Desa Aur Cina, Inhu

Polisi Tangkap Pemilik Lahan Terbakar di Desa Aur Cina, Inhu

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tim Gakkum Polres Inhu menetapkan dan menangkap pria inisial Y (34) alias Regar atas kasus terbakarnya 26 hektar lahan di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, saat dihubungi Jumat (20/10/2023).

"Tersangka pembakar lahan ini kita tangkap pada Rabu (18/10/2023) kemarin," kata Dody.

Penahan tersangka kata Dody, dilakukan paska yang bersangkutan dimintai keterangannya dan langsung dilakukan penahanan setelah adanya bukti permulaan yang kuat.

Dody menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Bhabinkamtibmas Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku. Setelah personel tersebut mendatangi lokasi kebakaran, setelah munculnya hotspot yang terpantau aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

Melihat adanya api di lokasi sesuai titik, Bhabinkamtibmas langsung melapor dan berkoordinasi dengan tim Gakkum.

"Setelah api dipadamkan tim gabungan penyidik langsung melakukan penyelidikan," kata Dody.

Menurut hasil penyelidikan diketahui bahwa pria inisial Y lah yang telah melakukan pembakaran lahan. Tersangka mengaku sebelumnya baru membeli lahan yang telah digarap dan ditanami bibit sawit.

"Pelaku mengaku membakar lahan karena bibit sawit yang sebelumnya sudah ditanam ternyata mati. Karena ingin kembali menanam sawit, pelaku membakar bibit yang sudah ditanami untuk ditanam bibit baru," jelas Dody.

Terkait Karhutla yang sebelumnya terjadi di Inhu, Dody menambahkan, pihaknya juga sedang mendalami dua korporasi yang  dilahannya terjadi kebakaran.

"Kami tidak pandang bulu, siapa saja yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat akan kami tindak tegas. Baik itu perorangan ataupun perusahaan," tegas Dody.

Karena itu, atas perbuatan yang dilakukan tersangka. Pria inisial Y ini disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2009 dan/atau Pasal 78 Jo Pasal 53 huruf a dan d UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan/atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) huruf a dan b UU nomor 6 tahun 2023.

Lanjut Dody, tersangka juga disangkakan melanggar aturan tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi UU Perubahan atas UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 tentang menyebabkan Kebakaran.(mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index