Penyerahan Sertifikat Tanah Oleh Wakil Menteri ATR/BPN RI di Kab Siak

Penyerahan Sertifikat Tanah Oleh Wakil Menteri ATR/BPN RI di Kab Siak

SIAK (RIAUSKY.COM) - Penyerahan Sertifikat tersebut, diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Raja Juli Antoni, Ph.D, didampingi oleh Wakil Bupati Siak Husni Merza, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau Asnawaty, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Tarbarita Simorangkir.

Pada laporannya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau Asnawaty mengatakan bahwa target di Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 2023, sebanyak 84.590, yang tersebar di seluruh Kabupaten / Kota se-Provinsi Riau, dan terealisasi sebesar 97%. Sementara untuk di Kabupaten Siak terealisasi 100% atau 5.450 bidang tanah untuk tahun 2023.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Siak beserta jajaran, dan BPN Siak yang telah membantu untuk pelaksanaan program PTSL di Provinsi Riau, baik segi materi maupun non materi", ujar Asnawaty.

Asnawaty juga menambahkan, hari ini akan diserahkan 500 Sertifikat yang akan di serahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR / BPN RI, untuk Kampung Simpang Belutu, Kelurahan Kandis Kota, Kelurahan Jambai Makmur, dan Kampung Kandis.

Selanjutnya, Wakil Bupati Siak Husni Merza terlebih dahulu mengucapkan selamat datang kepada Wakil Menteri ATR / BPN RI Raja Juli Antoni di Kabupaten Siak.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengucapkan terimakasih dan sangat senang karena Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dipilih untuk lokasi penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Riau", ucap Husni.

Husni juga menjelaskan, dengan adanya sertifikat tanah, akan memberikan kejelasan dan legalitas bagi tanah yang dimiliki oleh bapak dan ibu. Dan juga mempunyai nilai ekonomi yang berbeda dari surat lainnya, seperti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

"Saya berharap kepada Bapak dan ibu yang sudah menerima Sertifikat Surat Tanah nya, agar bisa memanfaatkan dengan sebaik mungkin. Jika ingin menjadi aset, agar dijaga sertifikatnya. Jika ingin jadikan sebagai modal usaha, pergunakan dengan sebaik mungkin, sehingga benar-benar akan meningkatkan perekonomian masyarakat", harap Wabup Husni.

Wakil Menteri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Raja Juli Antoni, Ph.D, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Kementerian ATR / BPN RI, melaksanakan program Strategis Nasional yakni Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Sebelum adanya program PTSL ini, Kementerian ATR / BPN RI hanya bisa memberikan 500.000 layanan pembuatan Sertifikat Tanah /tahunnya. Sementara jumlah bidang tanah di Indonesia sekitar 126 juta bidang tanah, dan yang sudah di Sertifikasi baru sekitar 40 juta bidang. Jadi masih ada sekitar 160 tahun lagi untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Indonesia", jelasnya.

Namun, sambung Wamen ATR / BPN RI itu, dengan adanya Program Strategis Nasional yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang awalnya Kementerian ATR / BPN hanya memberikan 500 ribu layanan Sertifikasi / tahunnya, sekarang minimal 7 juta layanan Sertifikasi / tahunnya.

"Selain itu, dengan adanya Program PTSL ini, yang awalnya Sertifikasi Bidang tanah di Indonesia baru 40 juta bidang, saat ini sudah mencapai 110,4 juta bidang", ucap Raja Juli Antoni.

Dengan ada sertifikat Ini, tentunya akan menjadi sesuatu yang produktif bagi masyarakat. Karena inilah sertifikat ini nilainya lebih besar dari surat lainnya seperti SKGR.

"Jika nanti sertifikat ini disekolahkan (Digadai), saya berpesan agar dipergunakan untuk hal yang produktif. Sehingga nantinya akan mendukung dan meningkatkan perekonomian bapak dan ibu. Jangan di pakai untuk hal yang tidak penting", pinta Wamen ATR / BPN RI.

Wamen ATR / BPR RI Raja Juli Antoni juga mengingatkan, agar sertifikat yang telah diserahkan tersebut, agar segera di fotocopy. Karena jika terjadi musibah atau bencana, yang menyebabkan sertifikat hilang ataupun rusak, cukup bawa fotocopy sertifikat tersebut ke kantor BPN, dan nantinya akan diganti dengan sertifikat yang baru.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index