Kemendagri: 400 Ribu ASN dan PPPK Berhak Mendapatkan Zakat, Ini Penyebabnya...

Kemendagri: 400 Ribu ASN dan PPPK Berhak Mendapatkan Zakat,  Ini Penyebabnya...
Ilustrasi zakat.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sekitar 400 ribu pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapat zakat.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menuturkan sebanyak 10 persen dari total 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

MBR sendiri adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Suhajar menyebut sebagian ASN ini masuk kategori MBR lantaran memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Ia mencontohkan, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan banyak ditemui pada golongan II.

"Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," tuturnya dalam acara Taspen Day, Selasa (16/1).

Suhajar mengatakan ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

Ia memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.

Suhajar menjelaskan Kementerian PUPR sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Ia ragu seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.

"Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi," kata Suhajar.

Kendati, ia menyebut kesejahteraan ASN memang tidak bisa hanya dihitung berdasarkan gaji bulanan.

Pasalnya, ASN juga memiliki sejumlah tunjangan yang bisa membantu kesejahteraan keluarganya. Sayangnya, lanjut dia, akses terhadap tunjangan ini tidak merata untuk semua ASN.(R02)


Sumber Berita: cnnindonesia.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index