Ini Tahapan Pilkada Kampar 2017

Penetapan Paslon 22 Oktober, Kampanye 26 Oktober, 8 Maret Kampar Sudah Bupati Baru

Penetapan Paslon 22 Oktober, Kampanye 26 Oktober, 8 Maret Kampar Sudah Bupati Baru
Ilustrasi Pilkada
BANGKINANG (RIAUSKY.COM)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kampar mulai mensosialisasikan tahapan pelaksanaan Pilkada Kampar 2017 yang akan datang. 
 
Rabu, 20 April 2016 lalu, lembaga pelaksana Pilkada Kampar tersebut mengumumkan tahapan pelaksanaan berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan pelaksanaan Pilkada Kampar di kantor KPU Kampar jalan Tuanku tambusai, Bangkinang Kota.
 
Dalam penjelasannya, Ketua KPU Kampar, Yatarullah menyebutkan, proses penetapan pasangan calon sudah akan dilakukan pada 26 Oktober 2016, sedangkan masa kampanye akan dilaksanakan mulai 26 oktober 2016-11 Februari 2016.
 
Sementara itu, terkait dengan keikutsertaan peserta perseorangan atau calon independen, Yatarullah menyebutkan ada beberapa pernyaratan yang harus dipenuhi.
 
''Terkait penyelenggaraan pengumuman penyerahan syarat dukungan, peserta perseorangan didahulukan dari pada partai politik pada Agustus 2016, untuk di verifikasi. Dan setiap dukungan untuk perseorangan dilengkapi bukti identitas kependudukan seperti Fotokopy KTP, KK atau Paspor,'' terang Ketua KPU.
 
Adapun jadwal pemungutan suara, sesuai dengan PKPU, tetap pada tanggal 15 Februari 2017 dan sesuai jadwal, bila tak ada halangan, pada 8 Maret 2017 Kampar sudah memiliki Bupati dan Wakil Bupati Baru.
 
Sementara itu, disinggung tentang besaran biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pilkada, Yatarullah menyebutkan sejauh ini, alokasi anggaran yang disediakan pada APBD murni kampar yakni sebesar Rp25 miliar. 
 
Namun begitu, mengingat masih banyak kebutuhan yang juga harus disiapkan, pihaknya sudah mengusulkan untuk bisa diakomodir penambahannya pada perubahan APBD 2016 ini.(R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index