PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Banjir yang melanda Kota Pekanbaru pekan lalu, disinyalir akibat buruknya sistem drainase. Banyak pengembang bangunan rumah dan toko (ruko) menutup drainase dengan beton. Bahkan ada yang memperkecil aliran air.
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang menemukan fakta ini saat meninjau langsung lokasi banjir, sudah memerintahkan pembongkaran drainase atau aliran air yang sengaja ditutup.
Setidaknya, ada empat instansi terkait yang memiliki wewenang menindaklanjuti perintah Wako ini. Yaitu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Permukiman dan Cipta Karya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta Badan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai eksekutor.
Beberapa kepala SKPD ini kepada Riau Pos menyebut masih menunggu perintah. Kadis Bina Marga Zulkifli Harun beberapa waktu lalu membenarkan perlunya pembongkaran drainase ini. Ia mengaku hal ini tak bisa dilakukan satu instansi saja. Saat ditanya kapan akan berkoordinasi dengan instasi lainnya, ia tak menjawab jelas.
"Belum ada (pertemuan, red). Kami mencari solusi dulu. Kalau tidak bisa, kami akan lapor pada atasan untuk bisa duduk bersama," katanya.
Kepala Distarubang Mulyasman menyebut pembongkaran merupakan tugas Satpol PP. "Kami masih menunggu. Beberapa permintaan pembongkaran yang kami berikan juga belum dilaksanakan," ujarnya.
Sedangkan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs M Noer MBS SH MSi MH saat dikonfirmasi menyebutkan, Wako sudah dengan jelas memberikan instruksi. Ia meminta satuan kerja tidak ragu bertindak.
"Wali kota sudah menginstruksikan pada jajaran, kalau itu menutup (saluran air, red), harus dibongkar. Ini agar pemerintah tidak disalahkan," sebutnya, pada Jum'at, 22 April 2016.
Dengan kondisi SKPD yang masih saling tunggu, Sekko menyebut kan akan ada satu asisten yang memegang koordinasi. ”Nanti akan dikoordinir, yang mengeksekusi Satpol PP didampingi dinas terkait," tutupnya. (R05)
Listrik Indonesia

