Dinsos Pekanbaru Siap Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Dinsos Pekanbaru Siap Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

PEKANBARU - Dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 tahun 2008, tentang ketertiban sosial, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru akan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat, seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, M..Ag mengatakan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kantor Dinsos Jalan Datuk Setia Maharaja No. 6, Kota Pekanbaru. Dalam menegakkan Perda Nomor 12 tahun 2008, tentang ketertiban sosial, Dinsos Kota Pekanbaru menyiagakan Satuan Tugas Satgas Pelayanan dan Penjangkauan (PPKS).

"Baik laporan permintaan evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), gelandangan, pengemis, orang terlantar dan lainnya. Masyarakat bisa melaporkannya langsung ke Dinas Sosial," ungkap Idrus.

"Contohnya, beberapa hari lalu ada masyarakat yang melapor, ada ODGJ di ruas Jalan Pepaya. ODGJ ini kerap masuk keberbagai tempat usaha yang ada di Jalan Pepaya dan katanya sudah meresahkan. Saat menerima laporan, hari itu juga petugas kita langsung turun ke lokasi," imbuhnya.

Dikatakan Idrus, dalam operasi penegakan perda, Dinsos juga mengikutsertakan pendamping rehabilitasi sosial. Saat operasi di gelar dan PMKS yang berhasil dijaring dilakukan assessment dan di edukasi oleh Pendamping Rehsos.

"Setelah dilakukan asesmen, mereka yang terjaring dikembalikan kepada keluarganya," pungkasnya.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index