CATAT...Kata Mendagri, Petahana yang Maju Pilkada Harus Berhenti

CATAT...Kata Mendagri, Petahana yang Maju Pilkada Harus Berhenti
Tjahjo Kumolo

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Kepala daerah yang masih menjabat (petahana) dan bakal mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) perlu mengundurkan diri. 

 
Hal ini untuk memberikan keadilan bagi anggota DPR, DPD, DPRD serta PNS, TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD yang juga wajib mundur.
 
"Saya kira petahana juga harus berhenti. Sekarang kan tidak, hanya cuti. Ini kan gak fair," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di gedung Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 22 April 2016.
 
Nantinya, posisi petahana diisi oleh wakilnya yang akan menjadi pelaksana tugas (plt). Jika wakil kepala daerah juga maju dalam pilkada, maka Kemdagri akan menunjuk pejabat. Dia menyatakan, wacana ini juga penting agar tidak terjadi konflik kepentingan.
 
Diketahui, dalam draf Revisi Undang-Undang Pilkada ada beberapa hal yang masih diperdebatkan. Salah satunya aturan tentang ketentuan anggota DPR, DPD, DPRD, PNS dan TNI/Polri atau petahana untuk mundur jika mencalonkan sebagai kepala daerah. (R02/BSC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional