104 Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan

104 Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kota Pekanbaru, pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun khusus melayani pesan antar. 

Sementara dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dapat melayani makan ditempat, takeaway atau pesan antar.

Sementara untuk pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal, dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan, dengan mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertuliskan 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'.

Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto, Kamis (14/3). Quarte Rudianto menegaskan, pengurusan izin selama ramadan tidak dipungut biaya.

"Gratis, tidak ada biaya pengurusan izin. Spanduk harus dipasang didepan tempat usaha dan dapat dilihat atau dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," jelas Quarte Rudianto.

Saat ini, kata Quarte Rudianto, sudah ratusan pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal mengajukan izin operasi selama ramadan ke DPMPTSP.

"Yang mengajukan izin hingga saat ini sudah 104. Kita mengimbau kepada pengelola agar mengurus izinnya. Tidak dipungut biaya. Syaratnya tidak susah, KTP dan data lengkap tempat usahanya," ujarnya.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index