2 Pengedar Narkoba Diringkus Kasat Res Narkoba Polres Kuansing di Warung

2 Pengedar Narkoba Diringkus Kasat Res Narkoba Polres Kuansing di Warung
Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak saat melakukan penangkapan kedua Tersangka Inisial M dan A di salah satu warung di desa Koto Tuo Kopah. Jumat, Sekira Pukul 15 : 30 WIB.

KUANSING (RIAUSKY.COM) - Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Dua Pengedar Diduga Jenis Sabu-Sabu Di Warung Desa Koto Tuo Kopah.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP. pangucap Priyo Seogito SIK. MM melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP. Novris H. Simanjuntak, SH. MH mengatakan Kepada Riausky. Com di Teluk Kuantan.

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu yang dilakukan Satresnarkoba polres kuansing, Pada Hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB, di Desa Koto Tuo Kopah Kecamatan Kuantan Tengah.

Kedua tersangka berinisial M (34) warga desa Jaya Kopah dan A (49 ) warga Desa Siberakun Kecamatan Benai, Kedua tersangka Merupakan Sindikat Pengedar Barang Haram diduga Berjenis Sabu -Sabu.

Dari hasil penyelidikan dilapangan, tim Opsnal Polres Kuantan Singingi yang di pimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi AKP  NOVRIS H SIMANJUNTAK S.H.,M.H melakukan penyelidikan di sekitaran Desa Koto Tuo Kopah  kecamatan Kuantan Tengah, sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 (orang) orang An. M dan Sdr. A yang duduk di sebuah warung di Desa Koto Tuo Kopah Kecamatan Kuantan Tengah.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan Sdr. M temukan 1 (satu) bungkus rokok merk Malboro Filter Black yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik klip yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, disaku depan sebelah kiri  M.

Kemudian Hasil dari introgasi M mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. AJO (DPO) dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara online dan membeli Narkotika tersebut menggunakan uang A

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kuantan singingi guna pengusutan lebih lanjut. Dan setelah sampai Di Mapolres Kuansing, Kedua tersangka dilakukan Pemeriksaan dan Tes Urine, Kedua tersangka Positif + Amphetamine  :

Atas Laporan Polisi Nomor : LP.A /40/VI/ RES.4.2 / 2024 / Sat Narkoba / Polres Kuansing / Polda Riau, 21 Juni 2024. sebagaimana pasal yang disangkakan,  pada kedua tersangka Pengedar Diduga Sabu -Sabu, diantaranya Pasal, 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka diantaranya adalah, 3 (tiga) Paket plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu. 1 (satu) buah Kaca pirex.  1 (satu) buah Kotak Rokok Merk Malboro filter Balck. 1 (satu) buah Plastik Klip ukuran sedang. Pungkas Novris.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional