PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Di tengah kabar minus anggaran, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengungkapkan Pemko Pekanbaru akan menerima 'uang besar' pada APBD perubahan tahun yang akan datang.
Ada hampir berkisar Rp300 miliar anggaran yang akan diterima dan bisa digunakan untuk merealisasikan visi misi wali kota terpilih pada Pilkada serentak yang akan datang.
Uang tersebut, disebutkan Risnandar, berasal dari transfer bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB).
''Iya, jadi dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor kita itu akan mendapatkan tambahan cukup besar, sekitar Rp300 miliar. Itu lumayan besar, bisa membantu untuk melaksanakan visi misi wali kota terpilih,'' ungkap Risnandar saat jumpa wartawan pada Senin (22/7/2024) sore.
Dalam acara yang juga dihadiri Sekdako Indra Pomi Nasution, Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhud, Kadis Kominfotiksan Raja Hendra juga Kepala Inspektorat Iwan Simatupang, Risnandar mengungkapkan kondisi keuangan Pemko Pekanbaru saat ini dalam kondisi cukup baik.
Di juga menjelaskan, apa yang dilaksanakannya selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru saat ini, adalah untuk mempersiapkan fiskal yang baik pada APBD yang diharapkan bisa mendukung pada pelaksanaan visi dan misi kepala daerah yang terpilih nantinya.
''Saya menyiapkan fiskal yang cukup untuk kepala daerah terpilih sehingga begitu dia duduk dia senang dan dia tidah merubah organisasi termasuk birokrasi. Begitu dia duduk, saya akan melaporkan (kepada Wali Kota terpilih,red) fiskal Bapak sekian untuk penambahan visi misi, kendaraan Bapak seperti ini, keuangan bapak seperti ini,'' kata dia.
Risnandar juga menjelaskan dia tidak mempunyai kepentingan terkait anggaran di Pemko Pekanbaru. Karena apa yang dilaksanakan saat ini adalah untuk mempersiapkan fiskal yang baik untuk melaksanakan visi misi kepemimpinan kepala daerah terpilih untuk lima tahun ke depan.
''Kalau kondisinya bermasalah hari ini, begitu saya pulang ke Kemendagri, saya turun Binwas dibilang Bapak dulu datang ke sini minuskan anggaran saya, kan malukan, jadi saya harus menyiapkan proses-proses itu, dan memang seperti itulah tugas Penjabat. Coba baca UU nomor10 tahun 2016 kemudian lampirannya di PP, dimana tugas Pj. adalah menyiapkan. Bukan begitu diangkat untuk transisi pemerintahan tapi (digunakan) untuk kepentingan pribadinya,'' jelas Risnandar.(R04)

