Gubernur/Wagub Terpilih Dilantik 7 Februari, Bupati/Wabup 10 Februari

Gubernur/Wagub Terpilih Dilantik 7 Februari, Bupati/Wabup 10 Februari
Mendagri Tito Karnavian.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavia mengungkapkan sejumlah update terbaru terkait proses pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 yang akan datang.

Salah satunya terkait dengan jadwal pelantikan pasangan gubernur/bupati dan wali kota  yang memenangkan kontestasi politik tingkat daerah ini.

Tito mengungkapkan, Kemendagri sudah lakukan excercise kepada para tokoh dan civil society, KPU, Bawaslu, panitia antar kementerian, waktu pelantikan pilkada serentak gubernur dan wakil gubernur terpilih, tidak ada sengketa dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Adapun untuk untuk Bupati/ Wali Kota terpilih dan tidak ada sengketa dilantik pada  10 Februari.

Itu diungkapkan Tito Karnavian saat pidato pelantikan Rahman Hadi sebagai penjabat Gubernur Riau di Kemendagri, Kamis (15/8/2024).

Namun, untuk itu, dijelaskan Tito, hanya berlaku bagigubernur/bupati /wali kota terpilih yang proses Pilkadanya tidak bersengketa.

''Calon bupati terpilih, tidak bersengketa, otomatis (hasilnya,red) diserahkan KPUD kepada DPRD. Dan DPRD punya waktu 5 hari untuk melaksanakan pleno dan kemudian mengusulkan kepada Kemendagri melalui Gubernur.

''Kalau untuk bupati wali kota, DPRD nya kepada Mendagri. Nah, kalau DPRD nya tidak mengusulkan, maka sesuai dengan UU akan diambil alih oleh Mendagri, jadi Mendagri yang akan mengusulkan dan menetapkan,'' kata dia.

Namun, lanjut Tito, karena jumlahnya  banyak, maka proses administrasi di Kemendagri dan di presiden, setidaknya butuh waktu seminggu.

''Undang-undang menyatakan, jadwal pelantikan dan tata cara pelantikan Pilkada serentak hasil Pilkada akan ditetapkan dengan Peraturan presiden. 
Itu Undang-undang, Jadi bukan maunya presiden,'' ungkap dia.(R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index