IPW Minta Pemda Laporkan Warganya yang Tak Miliki Rumah

IPW Minta Pemda Laporkan Warganya yang Tak Miliki Rumah
Ilustrasi
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Hunian berimbang didefinisikan sebagai perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial.
 
Namun, Indonesia Property Watch (IPW) menilai seharusnya konsep tersebut didukung dengan tata ruang yang jelas di masing-masing pemerintah daerah. 
 
Pemda setempat harus dapat memberikan data terkait jumlah masyarakat yang belum memiliki rumah sehingga konsep hunian berimbang yang nantinya dilakukan pengembang dapat lebih terarah.
 
“Artinya bila suatu wilayah terdapat banyak permintaan rumah, maka pemerintah menyediakan tata ruangnya dan pengembang harus membangun rumah sederhana di lokasi tersebut,” jelas CEO IPW Ali Tranghanda dalam lamam resmi IPW, Ahad 1 Mei 2016.
 
Dengan demikian, kewajiban pengembang dapat dilakukan dan wilayah tersebut pun memeroleh manfaatnya. Bila pola ini tidak diterapkan maka dikhawatirkan konsep hunian berimbang yang ada saat ini berjalan tanpa arah dan tujuan yang jelas.
 
“Hanya berorientasi fisik terbangun, namun siapa yang dapat menjamin rumah tersebut terjual di pasar bila permintaan di lokasi tersebut tidak sebanyak yang dibangun,” kata Ali. (R02/OKZ)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional