KPU: Nilai Souvenir Pilkada tak Lebih dari Rp100 Ribu dan Tak Boleh Dalam Bentuk Uang

KPU: Nilai Souvenir Pilkada tak Lebih dari Rp100 Ribu dan  Tak Boleh Dalam Bentuk Uang
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Rusidi Rusdan menyatakan pihaknya tidak akan menolerir pasangan calon kepala daerah berkampanye menggunakan uang yang berikan kepada para pemilih. Kalau dalam bentuk souvenir diperbolehkan asalkan nilainya tak lebih dari Rp100 ribu.

"Secara prinsip KPU tidak akan mentolerir, tidak bisa membenarkan kalau memberikan para pemilih dalam bentuk uang," kata Rusidi saat memberikan kata sambutan pada acara sosialisasi tahapan kampanye  pemilihan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024 kepada media, Senin (30/9/2024) disalah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Di dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, jelas Rusidi, para Paslon dibolehkan memberikan souvenir disaat kampanye jika diuangkan senilai Rp100 ribu, nilai ini lebih besar di saat Pileg dan Pilpres lalu yang hanya Rp50 ribu.

"Jadi Paslon, tim sukses, tim kampanye, Partai Politik, tidak boleh memberi pemilih  dalam bentuk uang namun dalam bentuk cinderamata kenang-kenangan atau sejenisnya," ucap Rusidi.

Terkait pelaksanaan kampanye yang telah memasuki hari kelima lanjut Rusidi secara umum KPU menilai berjalan secara aman dan damai serta kondusif. ''Semoga ini cerminan kedepan kampanye Pilkada 2024 akan baik-baik saja," ujarnya.

Selain kampanye dalam bentuk Rapat Terbatas (Ratas), kampanye Rapat Umum, KPU terang Rusidi akan menggelar debat terbuka yang disiarkan oleh tivi nasional dan lokal yang waktu pelaksanaannya masih dibahas oleh KPU,

"Tujuannya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat secara langsung visi dan misi para calon, sekaligus menjadi ruang bagi kampanye yang sehat dan terbuka," ungkapnya.(*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index