TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi, Kamis (3/10/2024) sore mengamankan seorang tersangka berinisial AA (24), warga Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir.
Tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu dengan barang bukti berupa 0,90 gram sabu.
Operasi penangkapan dimulai pada pukul 16.00 WIB ketika Tim Mata Elang, dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak.
Tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar Desa Muara Bahan.
Penyisiran wilayah tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh terkait adanya aktivitas peredaran narkoba.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, tepat pada pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka AA (24) di teras rumahnya. Saat akan ditangkap, AA sempat mencoba membuang barang bukti berupa satu buah kertas timah rokok berwarna merah.
Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan lebih lanjut di sekitar rumah tersangka menghasilkan temuan lainnya.
Tim menemukan satu botol bermerk Cool Vita di tumpukan kayu di teras rumah, yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu.
Total barang bukti yang disita dari lokasi tersebut mencapai 0,90 gram shabu.
Polres Kuansing mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka AA, antara lain Satu paket plastik klip bening berisi shabu, Satu buah plastik bening berisi sabu, Satu unit handphone merek Vivo warna biru muda, Satu buah kertas timah rokok, Satu botol merk Cool Vita dan Satu sendok plastik.
Dalam hasil interogasi awal, tersangka AA (24) mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial L, yang diketahui berada di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi.
Narkotika jenis sabu itu dibeli seharga Rp 1.500.000.
Setelah penangkapan, AA langsung dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tes urine yang dilakukan terhadap AA menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat terkait peredaran narkotika.
Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas jaringan peredaran narkoba, terutama yang merusak generasi muda. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga Kuansing bebas dari narkoba,” ujar Kasat.(R12)
Listrik Indonesia

