PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru bersama pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan orang tua bayi berjenis kelamin perempuan yang ditelantarkan di semak belukar perumahan Royal Madani Jalan Labersa, pada Rabu (16/10/2024) lalu.
Pihak Dinas Sosial Pekanbaru mengatakan, jika dalam waktu 3 x 24 jam atau lebih kurang satu minggu orang tua bayi malang tersebut tidak ditemukan, Dinas Sosial akan mengumumkan persyaratan guna mencari orang tua asuh bayi.
"Jika tidak ditemukan orang tua bayi, pihak polsek membuat surat ketelantaran bayi itu dan setelah itu pihak polsek atau pihak puskesmas menyerahkan ke negara. Menyerahkan ke negara itulah Dinas Sosial," terang Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag, Selasa (22/10/2024).
Idrus menyampaikan, hari ini Selasa (22/10/2024), pihak kepolisian bersama puskesmas akan menyerahkan bayi kepada Dinas Sosial, penyerahan dilakukan di Puskesmas Simpang Tiga.
"Pihak kepolisian bersama puskesmas akan menyerahkan bayi kepada Dinas Sosial, penyerahan dilakukan di Puskesmas Simpang Tiga. Kemudian kita, Dinas Sosial bekerja mengumumkan siapa yang siap untuk menjadi calon orang tua asuhnya. Biasanya itukan banyak peminatnya. Yang mengajukan permohonan untuk menjadi orang tua asuh itu, itu nanti kita seleksi," sambung Idrus.
Lebih jauh Idrus mengungkapkan, adapun persyaratan yang harus di penuhi oleh orang tua asuh diantaranya, yang bersangkutan tidak memiliki anak, kemudian anak atau bayi tersebut tidak akan terlantar, ekonomi mapan, kemudian sang anak terjamin keselamatannya ditangan orang tua asuh.
"Bisa juga yang bersangkutan sudah punya anak, namun dianggap cakap. Jadi intinya kita mencari orang tua yang mana kedepannya anak ini tidak akan terlantar lagi," ujar Idrus.
Setelah persyaratan terpenuhi, Dinas Sosial akan menyerahkan anak kepada orang tua asuh yang telah lolos seleksi. Dan statusnya baru sebatas orang tua asuh.
"Itu status yang bersangkutan baru calon orang tua asuh. Kemudian selama enam bulan dirawat atau dipelihara, itu kita pantau terus, sekali sebulan kita pantau, kunjungan ke rumah atau pengawasan terhadap bayi dan calon orang tua asuh tadi. Kita lihat benar tidak dia itu serius, benar tidak anak itu terpelihara dengan baik, tidak terlantar. Kemudian setelah enam bulan dan dia layak menurut kami, baru dilakukan adopsi," paparnya.
Direrangkan, proses adopsi nantinya melalui persidangan di pengadilan untuk menentukan adopsi pengangkatan anak.
"Jadi selama enam bulan itu calon orang tua asuh namanya. Setelah melalui sidang nantinya, baru lah statusnya menjadi anak angkat dan orang tua angkat, yang disebut dengan adopsi," jelas Idrus.
Diberitakan sebelumnya, pekerja perumahan Royal Madani menemukan bayi dalam kardus di semak belukar yang merupakan akses jalan, pada Rabu (16/10/2024), pukul 09.58 WIB.
Kondisi bayi saat ditemukan dikerubungi semut. Namun dalam keadaan sehat. Pekerja perumahan kemudian melaporkan penemuan bayi tersebut ke pihak Polsek Bukit Raya dan bayi kemudian dirujuk ke Puskesmas Simpang Tiga.
Setelah mendapatkan laporan terkait temuan bayi terlantar, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Idrus didampingi Kepala Bidang (Kabid) Linjamsos beserta staf dan Peksos mendatangi Puskesmas Simpang Tiga, tempat bayi yang ditemukan jalani perawatan.(R06)
Listrik Indonesia