TELUKKUANTAN (RIAUSKYCOM)- Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Perdagangan Orang ( TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP. Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH Melalui Kasat reskrim Polres Kuansing, AKP. Shilton saat dihubungi Riausky. Com melalui pesan WAnya. Senin, ( 03/11/2024) malam tadi.
Adapun Kronologis Kejadiannya, pada tanggal 26 September 2024 ( FG) merayu korban Fe ( 14 ) untuk ikuti pergi dengannya keluar Kota. Fe merupakan warga Kecamatan Kuantan tengah kabupaten Kuantan Singingi.
Setiba di Perawang kabupaten Siak FG, sengaja mengambil Hp Korban, sehingga korban tidak bisa menghubungi orang tuanya,
Kemudian FG, memaksa korban untuk melakukan hubungan badan melayani pelaku, selain itu juga melakukan ancaman dan kekerasan sehingga korban takut dan mau mengikuti kemauan ( FG ).
Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2024 ( FG) menyuruh korban Fe, untuk tinggal di rumah ( DN) dan istrinya ( FT) yang beralamat dikampung Nelayan Rumbai Pekanbaru.
Selama satu bulan lebih tinggal di rumah ( DN) setiap harinya korban Fe ( 14 ), disuruh melakukan pekerjaan harian rumah tangga, dan serta diminta juga untuk menjaga dagangannya ( DN), karena merasa tidak ada pilihan serta mengalami trauma akibat kekerasan yang dilakukan ( FG) sebelumnya korbanpun melakukan pekerjaan tersebut.
Atas kejadian tersebut, pelaku bersama temannya dilakukan penangkapan oleh satreskrim polres kuansing, pada tanggal 3 November 2024. Sekira pukul, 16 : 30 WIB.
Tim gabungan dari satreskrim polres kuansing dan Resmob jatanras Polda Riau, yang berhasil melacak keberadaan korban langsung bergerak cepat, untuk melakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku.
Adapun, hasil dari penggeledahan tersebut, Tim penyidik berhasil menyelamatkan korban Fe, dan mengamankan dua orang tersangka, ( DN dan ( Ft) dikediaman mereka, selanjutnya petugas segera, melakukan penangkapan terhadap pelaku utama ( FG).
Atas kejadian dan perbuatannya. Para tersangka dijerat dengan pasal 332 KUHP Juncto pasal 2 dan pasal 6. UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindakan pidana Perdangan Orang. Tutup kasat reskrim Shilton.(R12)
Listrik Indonesia

