JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan, hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti saat ini adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.
Hal ini dikarenakan penetapan UM provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.
Itu disampaikannya disela mempimpin Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, 4 November 2024 lalu.
Dijelaskan dia, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenaker, beberapa poin masukan dari serikat pekerja/serikat buruh terkait penetapan UM 2025 yaitu memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota, dan UM Sektoral dengan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL); penetapan UM 2025 tidak menggunakan PP 51/2023; serta menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan UM sampai dengan tanggal 10 Desember 2024.
Sementara dari unsur pengusaha mengusulkan beberapa hal di antaranya tetap memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan UM 2025 serta menghindarkan dari politisasi penetapan UM; KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data BPS; serta UM Sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.
"Jadi kita fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan," katanya.
Sementara itu, info terbaru, dikutip dari sumber lain, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli akan merilis aturan baru soal penetapan UMP 2025.
Yassierli, menjelaskan, formula baru terkait penetapan UMP 2025 itu akan dirilis paling lambat 7 November 2024 ini.
"Kami punya batas waktu sampai 7 November," kata dia.(R02)
Listrik Indonesia