JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum secara nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman kenaikan upah minimum tersebut disampaikan presiden Prabowo Subianto didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhaimin Iskandar, Menteri keuangan Sri Mulyani juga dihadiri Menteri Tenaga Kerja Yassierli, Jumat (29/11/2024) petang.
Dikatakan Presiden prabowo, penetapan besaran upah minimum ini diputuskan setelah melaksanakan rapat terbatas bersama para mewnteri terkait di Kabinet Merah Putih juga perwakilan para buruh.
''Baru saja kami melaksanakan rapat terbatas, untuk membahas beberapa masalah, tapi yang utama membahas Upah Minimun 2025,'' jelas Prabowo saat memberikan penjelasan kepada media seperti disiarkan melalui akun youtube Sekretariat Presiden.
Upah Minimum ini, sebut Prabowo, ini merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
''Untuk itu penetapan UM bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,'' kata dia.
Prabowo menyebutkan, sebelum pengumuman ini, Menteri tenaga kerja telah memberikan usulan terkait besaran kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah dilakuakn pembahasan diputuskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen.
''Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan UM sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata UM Nasional pada tahun 2005 sebesar 6,5 persen,''ungkap Prabowo.
Sementara itu, untuk Upah Minimum sektoral, prabowo menjelaskan itu akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten di masing-masing daerah.
Adapun untuk ketentuan lebih rinci tentang upah minimum ini akan diatur Menteri ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu, prabowo juga menjelaskan bahwa kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting.
'' Kita kan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,'' kata dia.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, kenaikan upah minimum di Indonesia ditetapkan pemerintah sebesar 3,65 persen.(R02)
Listrik Indonesia