JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan terbaru dengan memperketat aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) seluruh pejabat kementerian dan lembaga negara, termasuk kepala daerah.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin PDLN Negeri yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pada 23 Desember 2024 yang lalu.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga non-struktural, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),'' dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut, juga disebutkan, perjalanan dinas ke luar negeri hanya bisa dilaksanakan untuk kegiatan yang bersifat substantif.
Ada sejumlah poin penting yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Pertama, aktivitas PDLN bersifat selektif dan berorientasi pada hasil untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kemudian, PDLN hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan relevansi langsung terhadap pencapaian program prioritas nasional.
Adapun untuk kuota peserta PDLN juga dibatasi, seperti tugas belajar jenjang diploma hingga post-doktoral, serta kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan menyesuaikan permohonan.
Sementara itu, kegiatan yang bersifat teknis seperti inspeksi atau factory acceptance test dibatasi maksimal tiga orang. Kegiatan lain seperti pelatihan dan studi tiru dapat melibatkan hingga 10 peserta.
Sedangkan misi budaya, pariwisata, atau investasi dibatasi lima orang dengan pendamping yang disesuaikan secara proporsional.
Kunjungan kenegaraan, termasuk oleh Presiden atau Wakil Presiden, akan diatur berdasarkan arahan langsung Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
Sedangkan kunjungan menteri atau pimpinan lembaga mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara.
Dalam forum internasional lintas kementerian/lembaga, jumlah peserta akan mengikuti rekomendasi instansi terkait.
Adapun untuk sidang bilateral atau multilateral, maksimal lima orang dapat ditugaskan, dengan tambahan dua orang apabila melibatkan kelompok kerja lintas organisasi.
Kebijakan itu juga mengatur persyaratan dan prosedur ketat bagi pelaku PDLN, yakni permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, dilengkapi dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri, dan keterangan pembiayaan.(R02)
Listrik Indonesia