Participating Interest BUMD pada Blok Kerja EMP Bentu Disekati Sebesar 3,5 Persen

Participating Interest BUMD pada Blok Kerja EMP Bentu Disekati Sebesar  3,5 Persen

Angka Participating Interest (PI) pada wilayah Kerja Bentu yang dikelola oleh PT Energi Mega Persada disepakati sebesar 3,5 persen. 

Besaran tersebut diperoleh dari kesepakatan bersama yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Langkah ini akan mulai efektir berlaku terhitung 1 Januari 2025 yang akan datang.

WK Bentu sendiri terdiri 2 kabupaten yang, yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan. 

Dalam prosesnya, Pemprov Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan ikut terlibat secara langsung dengan posisi sebagai pemegang saham Riau Petroleum Bentu.

Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi awalnya mengusulkan angka PI BUMD sebesar 4 persen. Namun setelah negoisasi, ia setuju dengan angka 3,5 persen, dengan catatan, jika arus kas negatif atau tidak ada produksi, maka EMP akan melakukan pembayaran kepada shareholders sebesar 1 Miliar rupiah.

"Disepakati jika PI BUMD di angka 3,5 persen, dengan catatan jika tidak ada produksi, EMP akan membagikan kepada BUMD sebesar 1 Miliar. Karena BUMD harus tetap dibayar dan itu bisa menjadi modal awal untuk mereka," ucap Pj Gubri saat menghadiri rapat pembahasan pembahasan lanjutan besaran dan tanggal efektif pengalihan PI BUMD secara virtual.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq Oesman Hamid mengatakan, negoisasi terkait besaran PI BUMD dilakukan secara maksimal. Tentunya telah mendapatkan hasil yang disepakati seluruh pihak.

"Kita serius lakukan negoisasinya, tidak betul memaksakan angka yang terlalu tinggi lalu tidak setujui. Namun angkanya juga tidak boleh terlalu rendah," ucap Taufiq di ruang kerjanya, Senin (30/12/2024).

"Dalam melakukan negoisasi dengan rekan kita, pada shareholders, Pemprov, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, intinya adalah menemukan angka paling disepakati. Jadi tidak ada tanda tanya lagi terkait hasil negoisasi," imbuhnya.

Selanjutnya, perjanjian PI yang telah disepakati beserta syarat dan ketentuan lainnya akan ditandatangani pada bulan Januari 2025. Hal ini sebagai bentuk resmi pengajuan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional