Pj. Wali Kota Kembali Ingatkan Sekolah dan Guru Tak Paksa Siswa Beli LKS

Pj. Wali Kota Kembali Ingatkan Sekolah dan Guru Tak Paksa Siswa Beli LKS
Pj. Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Surat Edaran Dinas Pendidikan agar sekolah-sekolah tidak melakukan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) ternyata tak mempan untuk menghentikan praktik jual beli LKS oleh sekolah-sekolah.

Masih banyak orang tua yang mengeluhkan adanya kewajiban bagi siswa untuk membeli LKS tersebut.

Terkait itu, Pj. Wali Kota Roni Rakhmat kembali menegaskan sikap Pemko Pekanbaru untuk tidak membolehkan sekolah untuk memperjualbelikan LKS.

''Kita memang tidak memperbolehkan sekolah memperjualbelikan LKS. Tapi kalau siswa ingin membeli, hal tersebut tentu tak bisa dilarang,'' kata Roni.

Pada prinsipnya, sebut Roni, memang untuk memperjualbelikan LKS ini dibolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah untuk memaksa siswa untuk membeli.

"Kita akan minta Dinas Pendidikan untuk betul-betul menindaklanjuti  informasi ini. Sebenarnya kan LKS itu boleh dijual, boleh dibeli. Namanya buku pelajaran boleh saja. Tetapi yang tidak boleh ini adalah pemaksaan dan monopoli. Jadi tidak boleh ada sekolah yang memaksa harus percetakan itu, harus judul itu," ujar Roni Rakhmat, Jumat (31/1/2025) selepas menghadiri peringatan Isra' Mi'raj di Masjid Alhusna, Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (31/1/2025) lalu.

Roni juga tak lepas mengingatkan bukan cuma sekolah, namun juga para guru, untuk tidak ada unsur pemaksaan dalam membeli LKS tertentu.

''Kalau siswanya ingin membeli sendiri, tanpa ada pemaksaan, karena pertimbangan untuk menambah wawasan tentunya hal tersebut tidak ada larangan,'' kata dia.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional