Warga Laporkan Aktivits PETI di F Trans, Beroperasi di Kebun Sawit

Warga Laporkan  Aktivits PETI di F Trans, Beroperasi di Kebun Sawit

TELUKKUANTAN (RIUSKY.COM)- Aktivitas penambangan emas liar diduga kembali marak di F Tran.

Aktivitas ini diduga menggunakan alat berat dan dilakukan oleh seseorang pengusaha berinisial B dengan memanfaatkan kebun sawit milik warga setempat yang dikontrak.

Pemilik PETI ini diduga sejauh ini belum  tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum ( APH). Padahal dia juga menggunakan sarana dompeng  dan alat berat baik di F 7 dan F3 Trans Singingi.

Berdasarkan pengakuan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas PETI  ini beroperasi didekat lahan sawit masyarakat sehingga membuat air disekitarnya tidak bisa digunakan untuk dikonsumsi.

B ini tidak hanya pemain Dompeng saja ia bahkan melakukan aktifitas tersebut dengan menggunakan alat berat, dengan cara mengupas lahan tersebut.

Kegiatan ini diduga  mengangkangi  Undang-undang (UU) yang mengatur pertambangan  adalah UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 4 Tahun 2009. Serta UU No. 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan ilegal, yaitu: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Masyarakat setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum, kapolsek Singingi dan Kapolres Kuansing AKBP. Angga F Herlambang, Sik. SH. untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional