TELUKKUANTAN (RIUSKY.COM)- Aktivitas penambangan emas liar diduga kembali marak di F Tran.
Aktivitas ini diduga menggunakan alat berat dan dilakukan oleh seseorang pengusaha berinisial B dengan memanfaatkan kebun sawit milik warga setempat yang dikontrak.
Pemilik PETI ini diduga sejauh ini belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum ( APH). Padahal dia juga menggunakan sarana dompeng dan alat berat baik di F 7 dan F3 Trans Singingi.
Berdasarkan pengakuan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas PETI ini beroperasi didekat lahan sawit masyarakat sehingga membuat air disekitarnya tidak bisa digunakan untuk dikonsumsi.
B ini tidak hanya pemain Dompeng saja ia bahkan melakukan aktifitas tersebut dengan menggunakan alat berat, dengan cara mengupas lahan tersebut.
Kegiatan ini diduga mengangkangi Undang-undang (UU) yang mengatur pertambangan adalah UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 4 Tahun 2009. Serta UU No. 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan ilegal, yaitu: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Masyarakat setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum, kapolsek Singingi dan Kapolres Kuansing AKBP. Angga F Herlambang, Sik. SH. untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut.(R12)
Listrik Indonesia

