Hari Ini PSU, M. Job Kurniawan Ditunjuk Jadi Pjs. Bupati Siak

Hari Ini PSU, M. Job Kurniawan Ditunjuk Jadi Pjs. Bupati Siak
M Job Kurniawan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar setiap daerah yang melaksanakan PSU,  wajib memberikan cuti kepada pasangan calon kepala daerah atau petahana selama proses PSU berlangsung, Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid menunjuk Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Siak.

Penunjukan M Job Kurniawan tersebut dibenarkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, M Taufiq OH, Jumat (21/3/2025).

Penunjukan Plh Bupati Siak sebagai pengganti sementara posisi Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Husni Merza yang  cuti karena mengikuti pemungutan suara ulang.

Dijelaskan Taufik, penunjukan Pjs Bupati Siak ini juga  sebagai langkah menjaga netralitas birokrasi dalam memastikan PSU berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, M Taufiq OH mengatakan, penunjukan Pjs Bupati Siak ini menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hasil rapat koordinasi melalui zoom meeting terkait Pilkada Ulang dan PSU, termasuk di Kabupaten Siak.

"Iya, Pak Gubernur menunjuk Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan sebagai Pjs Bupati Siak sehari. Karena saat pelaksanaan PSU, bupati petahana cuti. Itu suratnya sudah di teken Pak Gubernur," kata Taufiq OH.

Taufiq mengaku, Pemprov Riau telah menerima instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar setiap daerah yang melaksanakan PSU, termasuk Siak, wajib memberikan cuti kepada pasangan calon kepala daerah atau petahana selama proses PSU berlangsung.

"Pak Mendagri menginstruksikan supaya Pak Gubernur untuk proaktif, hari ini akan kita proses cuti untuk petahana tersebut dan akan kita tunjuk Pjs nya dari Pemprov Riau," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak akan dilaksanakan pada hari ini, Sabtu (22 Maret 2025).

Kegiatan PSU akan dilaksanakan di tiga TPS yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak serta TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian.

Adapun jumlah total suara yang akan diperebutkan kembali oleh tiga pasangan calon Bupati Siak pada PSU ini adalah sebanyak 1.011 suara.(R08)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional